SUARABMI.COM - Indramayu menurut data Pengadilan agama tercatat sebagai pencetak janda terbesar di Indonesia. Pada tahun 2015 lalu total dalam setahun terdapat 9.444 kasus perceraian yang 70% nya adalah gugat cerai.
"Indramayu kembali peringkat pertama di Indonesia dari laporan tahunan pusat," ungkap Kepala Pengadilan Agama Indramayu Anis Fuadz di kantornya, Kamis 14 Januari 2016 lalu.
"Tinggi tidaknya angka perceraian itu bisa kami lihat dari laporan keuangannya. Indramayu tertinggi karena pemasukan ke negara dari PNBP tahun 2015 paling tinggi, yaitu Rp 520,99 juta. Naik dari tahun 2014," ucapnya.
[ads-post]
Dia menjelaskan, sebanyak 70 persen gugatan itu mayoritas dilayangkan oleh pihak istri. Secara umum, perceraian di bawah usia 40 tahun. "Artinya usia produktif yang banyak bercerai," katanya.
Disinggung mengenai tingkat perceraian yang biasanya melonjak ketika masa paceklik, Anis mengaku belum ada kajian sejauh itu. "Apakah akibat kekeringan, kami tidak bisa jawab," ujarnya.
Akan tetapi, Anis menerangkan, jika dari aspek pendidikan, perceraian didominasi oleh pasangan yang lulus sekolah dasar sebanyak 45 persen, SLTP (35 persen), SLTA (15 persen), dan 5 persen berpendidikan diploma dan sarjana. "Semakin tinggi pendidikan, semakin rendah risiko perceraian," ucapnya.
editor : Najwa
sumber: IP