SUARABMI.COMMenyimak Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 182/2016 tentang hal yang sangat mendasar tentang barang kiriman, ada perubahan yaitu jika dulu pembebasan barang kiriman impor batasnya adalah US$ 50 (sekitar HK$ 389,33), maka mulai sekarang batas impornya dinaikkan nilainya menjadi US$ 100 (HK$ 786,6), kata Konsul Bea dan Cukai KJRI, Imik Eko Putro.

Terhitung mulai November 2016, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan batas nilai barang impor yang baru untuk masuk ke Tanah Air yaitu sampai dengan US$ 100 atau sekitar HK$ 786,6. Ini artinya, barang-barang yang kita kirimkan ke Indonesia dari Hong Kong atau daerah luar negeri lainnya otomatis tidak akan kena pajak apapun jika nilai barang tersebut di bawah atau sampai US$ 100. Pengiriman pun akan lancar mulus tanpa harus mandeg di kantor bea cukai.
[post_ads]
“Sebelumnya (peraturan baru) batas nilai barangnya adalah US$ 50 (sekitar HK$ 389,9), sekarang batas nilai barang yang bisa diimpor bebas pajak ke Indonesia naik menjadi US$ 100(sekitar HK$ 786,6), tentunya ini kemudahan untuk teman-teman yang ingin mengirim barang untuk anak atau keluarganya di Indonesia,” kata Konsul Imik

Lalu bagaimana kalau ternyata barang yang akan kita kirimkan itu nilainya melebihi US $ 100 atau lebih dari HK$ 786,6?

“Dengan catatan, kalau ternyata barang yang akan dikirimkan itu nilainya memang melebihi US$ 100, maka otomatis akan dikenai pajak tanpa ada nilai pengurangan lagi,” kata Konsul Imik.
[post_ads_2]
Nilai pengurangan di sini maksud Konsul Imik adalah, jika barang yang akan kita kirimkan ke sanak saudara di Indonesia itu ternyata memang nilainya melebihi US $100, maka seluruh nilai barang tersebut akan dikenai pajak begitu sampai ke Indonesia. Pajak akan dihitung murni berdasarkan persentase terhadap nilai barang, tanpa dikurangi batas bebas pajak seperti yang sebelumnya dilakukan.

Jika BMI itu mengirimkan handphone yang nilainya US$ 200 ke Indonesia, misalnya, maka barang kiriman itupun otomatis langsung kena pajak. Cara menghitungnya tak lagi dikurangi nilai bebas pajak seperti sebelumnya, namun langsung dikenai berdasarkan nilai barang sepenuhnya. suaraHK