SUARABMI.COM - Di tengah mewabahnya korona Mei-Juni ini, 4.202 pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTB dari 13 negara akan pulang kampung. Mereka pulang karena masa kontrak habis dan sejumlah persoalan lainnya.
Mengantisipasi kepulangan para PMI, UPT BP2MI wilayah Mataram-NTB menerapkan protokol pelayanan kepulangan PMI di setiap pintu masuk atau debarkasi.
Tim gabungan dari KKP Kelas II Mataram, Satgas Pencegahan Covid-19 kabupaten, KP3 area debarkasi, Dinas Perhubungan NTB, Dinas Kesehatan NTB, Bakerbangpoldagri NTB, Disnakertrans NTB, dan disnaker kabupaten/kota telah menyiapkan diri untuk menyambut pekerja migran ini.
[post_ads]
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) NTB Hj Wismaningsih Drajadiah menjelaskan, semua PMI yang pulang harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19. ”Semua wajib karantina. Karantina rumah untuk yang sehat, karantina terpusat untuk yang sakit,” katanya.
Semua PMI yang pulang pasti membawa dokumen kesehatan, tetapi akan dilakukan pemeriksaan lagi di tempat kedatangan. ”Jika ada yang sakit akan dilakukan tes ulang,” katanya.
Kalau ada PMI yang hasil tes cepatnya reaktif, akan dirujuk ke RSUD NTB untuk uji swab. ”Jadi kami sudah menyiapkan langkah ini jauh-jauh hari,” katanya.
Surat Sehat
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan protokol pemeriksaan kesehatan bagi WNI yang pulang dari luar negeri di pintu-pintu masuk negara.
Aturan ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID–19 dari orang yang tiba di pintu masuk negara maupun di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Obyek orang tidak hanya warga negara Indonesia (WNI) tapi juga orang asing (WNA).
SE dengan nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi PSBB. Melalui surat edaran ini, para pemegang paspor Indonesia dapat mengetahui prosedur yang harus dilakukan ketika berada di pintu masuk bandar udara (bandara), pelabuhan atau pos lintas batas negara (PLDBN).
]
Dalam aturan tersebut, mereka yang tiba di pintu masuk negara wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia. Ada beberapa tahapan yang dilakukan saat pemeriksaan kesehatan. Antara lain wawancara dan pemeriksaan melalui rapid test atau polymerase chain reaction (PCR).
[post_ads_2]
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 Raditya Jati mengungkapkan, Setiap WNI yang akan masuk wilayah Indonesia wajib dibekali dengan surat keterangan sehat atau health certificate dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.
”Dokumen tersebut akan divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di pelabuhan, bandara maupun PLBDN,” jelas Raditya.
Mereka yang menunjukkan hasil negatif pada surat keterangan tetap diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan tambahan. Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, petugas KKP mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu yang bersangkutan.
”Setelah dari KKP, apabila warga tersebut ingin melanjutkan perjalanan ke daerah asal, diwajibkan membawa surat jalan dari pihak Satuan Tugas Penanganan COVID – 19 setempat,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi kemungkinan penularan oleh orang tanpa gejala (OTG), mereka yang kembali dari luar negeri direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, menerapkan jaga jarak atau physical distancing , memakai masker dan berperilaku hidup bersih dan sehat.
Selanjutnya izin kesehatan dari KKP yang telah dibawa tadi diserahkan kepada pihak RT dan RW setempat. Ini sebagai tindak lanjut dari aparat pemerintah desa terkecil ini kepada puskesmas sekitar. Puskesmas akan melakukan pemantauan selama masa isolasi mandiri warga di rumah.
Menyikapi mereka yang tiba dan tidak membawa surat keterangan sehat, KKP akan melakukan pemeriksaan kesehatan seperti rapid tes dan atau PCR. Selama menunggu hasil pengujian, WNI menunggu sementara di tempat karantina yang disiapkan.
Apabila ditemukan pengujian tes PCR positif COVID–19, WNI akan dirujuk ke rumah sakit darurat atau pun RS rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.
lombokpost