SUARABMI.COM - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial AS dikabarkan mendapatkan penganiayaan berupa pemukulan oleh majikannya Senin malam (1/6). Akibatnya, AS mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya.
Merespon hal itu, Tim Satgas Perlindungan WNI langsung bergerak menjemput dan mengantar AS ke kantor polisi setempat untuk membuat laporan.
Didampingi Konsul Naker dan Konsul Polisi, AS menjalani wawancara oleh petugas Kepolisian Hong Kong. Dia ditanya secara detail kronologis kejadian penganiayaan tersebut.
Polisi juga mengambil gambar luka memar di badan AS dan langsung bergerak ke lokasi rumah majikan untuk melihat langsung kondisi tempat kejadian.
[post_ads]
Lebih lanjut, AS lalu menjalani visum (pemeriksaan medis) di sebuah rumah sakit di Kowloon. Visum ini sangat penting karena dapat menjadi alat bukti yang kuat untuk proses hukum di kemudian hari.
Setelah proses pelaporan tersebut selesai, AS mendapatkan perlindungan di shelter KJRI sambil menjalani proses hukum terhadap pelaku penganiayaan atas dirinya.
AS juga akan dibantu mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan yang belum didapatkannya. KJRI telah menghubungi agen yang bersangkutan untuk meminta ikut menyelesaikan hak-haknya tersebut.
Konjen RI Hong Kong Ricky Suhendar menegaskan bahwa kecepatan melapor ke KJRI atau Kepolisian setempat menjadi hal penting. Setiap PMI agar tidak ragu melapor jika mengalami penganiayaan oleh majikan atau keluarga majikan.
"Dengan cepatnya PMI melapor, KJRI juga bisa cepat memberikan bantuan dan pendampingan, sehingga kasusnya bisa cepat ditangani oleh instansi terkait pemerintah Hong Kong," kata Konjen RI.
[post_ads_2]
Ditambahkan Konjen, dalam kasus-kasus penganiayaan, kecepatan melapor juga penting agar bukti-bukti cepat dicatat dan direkam oleh petugas berwenang.
"Ini akan menentukan kekuatan barang bukti dan pembuktian kasus pada saat proses persidangan," lanjut Pak Konjen.
Konjen RI menyatakan bahwa saat ini upaya telah ditempuh oleh KJRI dalam membantu AS. KJRI mempercayakan kepada proses hukum yang berlaku di Hong Kong agar pelaku penganiayaan dapat diberikan hukuman.
Lebih jauh, Konjen RI menghimbau agar para PMI di Hong Kong dan Macau tetap memperhatikan dan mentaati segala peraturan yang berlaku, agar terhindar dari masalah hukum.
"Hindari bekerja di luar kontrak/part time, ganti majikan secara tidak sesuai prosedur, menggadai paspor atau menerima titipan/kurir barang yang tidak jelas," tegas Konjen RI.
KJRI HK