SUARABMI - Pekerja migran yang masih di luar negeri atau sudah kembali ke Indonesia, berhak menerima bantuan sosial pandemi covid-19. Seperti program keluarga harapan, bansos sembako, subsidi listrik hingga kartu prakerja.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh kepada BP2MI, Benny Ramdani bahwa mereka yang bekerja diluar negeri juga dianggap sama dengan yang bekerja di dalam negeri.
"Kita sudah bekerjasama dengan kementerian lembaga dimana negara dengan kebijakan jaring pengaman sosial, mereka diperlakukan sama memiliki hak dengan warga negara yang lain, misalnya untuk mendapatkan program keluarga harapan, untuk mendapatkan kartu sembako, untuk mendapatkan kartu pra kerja, untuk mendapatkan PLN subsidi listrik, untuk mendapatkan PKTB, untuk mendapatkan BLT dana desa, untuk mendapatkan bansos sembako dan untuk mendapatkan bansos tunai" Ujar Benny Ramdani sebagaimana disiarkan oleh metronews.
[post_ads]
"Inikan jaring pengaman sosial yang dipersiapkan pemerintah di era pandemi covid untuk mereka yang karena pandemo covid tidak bisa bekerja" Lanjutnya.
Benny pun mengaku sudah melakukan koordisasi bantuan ini dengan berbagai kementerian terkait agar semua TKI yang berhak mendapat bantuan ini.
"Negosiasi yang dilakukan oleh kami saat ini adalah duduk bersama dengan kementerian sosial dan ketenagakerjaan agar pemberlakuan untuk PMI mendapatkan hak - hak jaring pengaman sosial yang saya sebutkan tadi itu harus sama dan tidak boleh dibedakan antara WNI yang bekerja di Indonesia atau PMI yang bekerja di luar negeri" Ujarnya
"Dan alhamdulillah, hasil pertemuan itu semua sepakat, yang namanya WNI baik yang bekerja didalam negeri maupun luar negeri mereka mendapatkan hak yang sama terkait jaring pengaman sosial" Tuturnya.
Lalu bagaimana cara pemberian bantuan pemerintah terhadap pekerja migran Indonesia yang terdampak pandemi covid-19 sedangkan mereka diluar negeri?
[post_ads_2]
"Yang dimaksud bantuan 600ribu untuk setiap bulan selama 3 bulan dan dinaikkan menjadi 6 bulan melalui kementerian tenaga kerja dengan standarisasi mereka yang gajinya dibawah 6 juta, itukan sudah jalan. Nah, apakah itu termasuk PMI? termasuk PMI. Karena posisinya adalah WNI, tentu dengan standarisasi mereka yang gajinya dibawah 6 juta." Jawabnya
Lantas ia juga menjelaskan kalau saat ini masih banyak TKI yang gajinya dibawah 6 juta per bulan dan mereka dipastikan akan mendapatkan bantuan ini.
"Banyak PMI yang gajinya dibawah 6 juta. Yaitu mereka yang bekerja sebagai misalnya pekerja rumah tangga yang mereka terlanjur diberangkatkan ke negara - negara timur tengah atau mereka yang bekerja di ladang atau perkebunan seperti di Malaysia. Jadi intinya mereka punya hak yang sama terkait dengan salah satu bantuan tadi yang 600ribu per bulan sama diberikan juga kepada PMI yang gajinya dibawah 6 juta." Pungkasnya