TKI Diluar Negeri Maupun yang Sudah Pulang Berhak Mendapat Bansos Covid Senilai 600ribu Per Bulan Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

TKI Diluar Negeri Maupun yang Sudah Pulang Berhak Mendapat Bansos Covid Senilai 600ribu Per Bulan Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

SUARABMI - 
Pekerja migran yang masih di luar negeri atau sudah kembali ke Indonesia, berhak menerima bantuan sosial pandemi covid-19. Seperti program keluarga harapan, bansos sembako, subsidi listrik hingga kartu prakerja.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh kepada BP2MI, Benny Ramdani bahwa mereka yang bekerja diluar negeri juga dianggap sama dengan yang bekerja di dalam negeri.

"Kita sudah bekerjasama dengan kementerian lembaga dimana negara dengan kebijakan jaring pengaman sosial, mereka diperlakukan sama memiliki hak dengan warga negara yang lain, misalnya untuk mendapatkan program keluarga harapan, untuk mendapatkan kartu sembako, untuk mendapatkan kartu pra kerja, untuk mendapatkan PLN subsidi listrik, untuk mendapatkan PKTB, untuk mendapatkan BLT dana desa, untuk mendapatkan bansos sembako dan untuk mendapatkan bansos tunai" Ujar Benny Ramdani sebagaimana disiarkan oleh metronews.
[post_ads]
"Inikan jaring pengaman sosial yang dipersiapkan pemerintah di era pandemi covid untuk mereka yang karena pandemo covid tidak bisa bekerja" Lanjutnya.

Benny pun mengaku sudah melakukan koordisasi bantuan ini dengan berbagai kementerian terkait agar semua TKI yang berhak mendapat bantuan ini.

"Negosiasi yang dilakukan oleh kami saat ini adalah duduk bersama dengan kementerian sosial dan ketenagakerjaan agar pemberlakuan untuk PMI mendapatkan hak - hak jaring pengaman sosial yang saya sebutkan tadi itu harus sama dan tidak boleh dibedakan antara WNI yang bekerja di Indonesia atau PMI yang bekerja di luar negeri" Ujarnya

"Dan alhamdulillah, hasil pertemuan itu semua sepakat, yang namanya WNI baik yang bekerja didalam negeri maupun luar negeri mereka mendapatkan hak yang sama terkait jaring pengaman sosial" Tuturnya.

Lalu bagaimana cara pemberian bantuan pemerintah terhadap pekerja migran Indonesia yang terdampak pandemi covid-19 sedangkan mereka diluar negeri?
[post_ads_2]
"Yang dimaksud bantuan 600ribu untuk setiap bulan selama 3 bulan dan dinaikkan menjadi 6 bulan melalui kementerian tenaga kerja dengan standarisasi mereka yang gajinya dibawah 6 juta, itukan sudah jalan. Nah, apakah itu termasuk PMI? termasuk PMI. Karena posisinya adalah WNI, tentu dengan standarisasi mereka yang gajinya dibawah 6 juta." Jawabnya

Lantas ia juga menjelaskan kalau saat ini masih banyak TKI yang gajinya dibawah 6 juta per bulan dan mereka dipastikan akan mendapatkan bantuan ini.

"Banyak PMI yang gajinya dibawah 6 juta. Yaitu mereka yang bekerja sebagai misalnya pekerja rumah tangga yang mereka terlanjur diberangkatkan ke negara - negara timur tengah atau mereka yang bekerja di ladang atau perkebunan seperti di Malaysia. Jadi intinya mereka punya hak yang sama terkait dengan salah satu bantuan tadi yang 600ribu per bulan sama diberikan juga kepada PMI yang gajinya dibawah 6 juta." Pungkasnya

COMMENTS

Nama

BMICare,93,Brunei,3,Cinta,55,Cuaca,26,Heboh,13,Hongkong,187,IndoNews,305,Jepang,6,KabarBMI,1246,Kesehatan,2,Korea,12,LintasManca,2,Malaysia,33,Other,11,Panduan,68,Polandia,3,RumahTangga,19,Saudi,41,Singapura,36,Surat Pembaca,3,Taiwan,792,Tips,8,Unik,6,Waspada,27,
ltr
item
Suara Buruh Migran Indonesia: TKI Diluar Negeri Maupun yang Sudah Pulang Berhak Mendapat Bansos Covid Senilai 600ribu Per Bulan Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
TKI Diluar Negeri Maupun yang Sudah Pulang Berhak Mendapat Bansos Covid Senilai 600ribu Per Bulan Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
TKI Diluar Negeri Maupun yang Sudah Pulang Berhak Mendapat Bansos Covid Senilai 600ribu Per Bulan Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0UdKoJZrNlf4tMEGgxpNGA6vRtwxE8R7xhQbYpwy9PrmsUJW4nswg3zltPzu6jcrcxS7hVra3jv3dtAvecdPvO7qxUr_LfxYYh_wMdcZ2oH5dwHY2pAdiAKnNZ6vPXfkRaAzLHU4f2s3s/s320/TKI+Diluar+Negeri+Maupun+yang+Sudah+Pulang+Berhak+Mendapat+Bansos+Covid+Senilai+600ribu+Per+Bulan+Selama+6+Bulan%252C+Ini+Syaratnya.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0UdKoJZrNlf4tMEGgxpNGA6vRtwxE8R7xhQbYpwy9PrmsUJW4nswg3zltPzu6jcrcxS7hVra3jv3dtAvecdPvO7qxUr_LfxYYh_wMdcZ2oH5dwHY2pAdiAKnNZ6vPXfkRaAzLHU4f2s3s/s72-c/TKI+Diluar+Negeri+Maupun+yang+Sudah+Pulang+Berhak+Mendapat+Bansos+Covid+Senilai+600ribu+Per+Bulan+Selama+6+Bulan%252C+Ini+Syaratnya.jpg
Suara Buruh Migran Indonesia
https://www.suaraburuhmigran.com/2020/10/tki-diluar-negeri-maupun-yang-sudah.html
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/2020/10/tki-diluar-negeri-maupun-yang-sudah.html
true
5579318521650391592
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content