Harapan Indonesia: Taiwan Jangan Rewellah, Negara Lain Juga Ditetapkan Aturan yang Sama, Tak Usah Cari Pengganti TKI


SUARABMI - 
Sebagaimana kita tahu, Indonesia mewajibkan para majikan agar menanggung sebagian biaya dari biaya penempatan bagi pekerja migran, dimana hal ini memicu reaksi balik dari majikan Taiwan. 

Menteri Tenaga Kerja Xu Mingchun mengatakan hari ini bahwa dia telah menerima surat balasan dari institusi Indonesia di Taiwan, tetapi dalam surat itu hanya menyatakan bahwa aturan ini telah berlaku dan hanya sebgian yang ditanggung oleh pemberi kerja atau majikan dan aturan ini tidak hanya berlaku untuk Taiwan namun seluruh negara penempatan. Namun dalam surat itu, tidak ada penjelasan lain selain penjelasan tersebut, Taiwan pun mengaku akan tetap menghubungi Indonesia untuk negosiasi.

Komite Kesejahteraan Sosial dan Sanitasi dan Lingkungan dari Legislatif Yuan hari ini terus meninjau anggaran pemerintah pusat Republik Tiongkok mengenai anggaran Kementerian Tenaga Kerja (urusan publik dan anggaran dana). Xu Mingchun menerima wawancara bersama dengan wartawan sebelum pertemuan.
[post_ads]
Indonesia baru-baru ini merilis pesan yang menyatakan bahwa majikan dari negara penempatan harus menanggung biaya kunjungan pekerja migran ke Taiwan, termasuk tiket pesawat pulang-pergi, paspor, biaya visa, dan biaya layanan agensi, juga membahas langkah-langkah implementasi teknis dengan agensi.

Xu Mingchun mengatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja telah menerima surat balasan dari lembaga Indonesia di Taiwan pada 28 Oktober, tetapi isi dokumen tersebut hanya untuk industri yang berlaku dan 11 item yang biayanya harus ditanggung oleh pemberi kerja, dan menginformasikan bahwa aturan biaya penempatan kembali ini tidak hanya diterapkan untuk Taiwan. 3 poin informasi, bagian lain tidak ditentukan, dan tidak ada informasi yang jelas tentang berapa yang harus dibayar.

Xu Mingchun mengatakan, pernyataan Indonesia, langkah ini akan dilaksanakan pada 1 Januari tahun depan, Taiwan akan terus menghubungi Indonesia dan meminta informasi spesifik. Namun, Taiwan juga akan mengingatkan pemerintah Indonesia bahwa telah ada perubahan sepihak berdasarkan hasil dari pertemuan bilateral sebelumnya. 
[post_ads_2]
Kedua belah pihak perlu menginformasikan sepenuhnya kepada pihak lain, dan melalui komunikasi dan koordinasi antara kedua pihak, jika pemerintah Indonesia hanya melaksanakan pemberitahuan sepihak, Kementerian Tenaga Kerja tidak akan menerima langkah atau aturan ini ini.

Wartawan menanyakan apakah ada pembahasan tentang mencari alternatif pekerja migran dari negara lain untuk mengatasi masalah ini. Xu Mingchun menjawab bahwa Kemlu sudah meminta untuk membantu menilai negara asal TKI lain yang sesuai, dan mereka masih melakukan kontak. Jika ada hasil yang spesifik, mereka akan memberitahu.

sumber: udn
editor: redaksi suarabmi
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال