Hongkong
Mulai 14 Januari 2021, Biaya Penempatan TKI di Hongkong Akan Ditanggung Majikan, Berikut Tanggapan Para Majikan Dengan Aturan Ini
Suara BMI
SUARABMI - Melalui website resminya, pemerintah Hong Kong mengumumkan bahwa mulai 14 Januari 2021, majikan harus membayar biaya tambahan Sebesar $800 untuk mengambil pekerja rumah tangga (PRT) Migran asal Indonesia. Biaya tersebut untuk menutupi biaya permohonan paspor, sertifikat tanpa catatan kriminal, dan kontribusi jaminan sosial untuk PMI, Sabtu (12/12/2020).
Sebelumnya pemerintah Indonesia sudah mengumumkan akan menerapkan peraturan baru untuk menghapus biaya penempatan bagi pekerja migran, termasuk PRT Migran. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perburuhan & Kesejahteraan Dr Law Chi-kwong mengatakan kepada anggota parlemen bahwa pihaknya memahami bahwa majikan PRT di Hong Kong memiliki kekhawatiran tentang peraturan baru tersebut.
[post_ads]
Departemen Tenaga Kerja telah bertemu dengan perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong pada bulan September lalu untuk mempelajari lebih lanjut tentang rincian peraturan baru tersebut.
Menurut KJRI, perubahan besar yang diakibatkan oleh peraturan baru ini adalah bahwa pemberi kerja akan menanggung tiga pos biaya yang saat ini masih ditanggung oleh PRT. Yaitu biaya paspor untuk meninggalkan negara mereka, sertifikat tanpa catatan kriminal dan pembayaran asuransi Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, dengan total sekitar $ 500 sampai $ 800.
Sedangkan pemerintah daerah di Indonesia akan menanggung biaya pelatihan keterampilan dan sertifikat kompetensi keterampilan.
[post_ads_2]
Dr Law mencatat bahwa Pemerintah Hong Kong memahami bahwa para majikan setempat sangat prihatin tentang apakah biaya pelatihan keterampilan pada akhirnya akan dibebankan kepada mereka.
Law mengatakan departemen telah menyampaikan pandangan majikan Hong Kong kepada KJRI, dan menambahkan bahwa dia menulis kepada Konsul Jenderal Indonesia di Hong Kong untuk menegaskan kembali sikap Pemerintah Hong Kong bahwa peraturan baru tidak boleh menyebabkan kenaikan biaya yang signifikan yang dibebankan kepada majikan, juga tidak boleh berdampak buruk pada PRT migran asal Indonesia yang datang ke Hong Kong.
Dr Law mencatat bahwa Pemerintah Indonesia sedang merancang pengaturan untuk item biaya lainnya dan rincian implementasi berdasarkan peraturan baru dan akan mengumumkannya pada waktunya. Dan departemen ketenagakerjaan Hong Kong akan terus berhubungan dengan KJRI untuk menindaklanjuti pengaturan peraturan baru tersebut. [migranpos]