SuaraBMI - 
Izin bagi majikan di Taiwan untuk mempekerjakan pekerja migran akan secara otomatis diperpanjang selama tiga bulan setelah larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Taiwan di tengah pandemi COVID-19 semakin di negeri Formosa masih belum terkendali.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri tenaga kerja (MOL) Taiwan dalam sebuah pernyataan yang dirilis ke publik pada hari Selasa (25/5/2021).

Perpanjangan tiga bulan berlaku untuk kontrak kerja pekerja migran yang akan berakhir dari periode 19 Mei hingga 30 Juni, kata pernyataan itu.
[post_ads]
Berdasarkan ketentuan ini, kontrak kerja yang akan berakhir pada tanggal 25 Mei juga akan tetap berlaku hingga tanggal 25 Agustus tanpa pemberi kerja atau majikan perlu mengajukan aplikasi perpanjangan, menurut Badan Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) Taiwan.

Keputusan itu akan menguntungkan sekitar 8.500 majikan di Taiwan, kata pernyataan itu.

Aturan perpanjangan otomatis kontrak kerja pekerja migran itu dibuat setelah pemberlakuan larangan masuknya warga negara asing ke Taiwan pada tanggal 19 Mei 2021 lalu ketika Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) Taiwan menaikkan peringatan epidemi COVID-19 secara nasional ke level 3.

Hanya mereka yang memegang izin tinggal yang dibebaskan dari pembatasan perjalanan yang diberlakukan oleh CECC Taiwan.
[post_ads_2]
Izin perekrutan pekerja migran berlaku selama enam bulan setelah dikeluarkan oleh pihak berwenang, kecuali jika majikan mengajukan perpanjangan waktu.

Perpanjangan izin otomatis sebelumnya diperkenalkan pada bulan Desember 2020 lalu, ketika CECC Taiwan untuk sementara waktu melarang pekerja migran dari Indonesia memasuki Taiwan karena lonjakan kasus COVID-19 di negara Asia Tenggara tersebut.