Geger, Majikan dan Agensi Taiwan yang Memaksa PMI Untuk Ikut Vaksin Bakal Dilaporkan, Apalagi Jika Sampai Meminta Biaya kepada TKI
Di Taiwan program vaksin covid-19 adalah gratis dan tidak ada paksanaan kepada siapapun, siapapun yang berusia 18 tahun keatas bisa mendaftar dan ikut serta atau tidak, tanpa ada paksaan hukum termasuk kepada pekerja migran Indonesia.
Selain dilakukan sukarela, program yang bisa mendaftar secara online ini juga tanpa meminta biaya administrasi seperserpun dan juga gratis, walaupun faktanya beberapa PMI dimintai biaya oleh agen maupun majikan mereka karena ketidaktahuan bahasa.
Hanya membutuhkan ASKES dan ARC untuk mendaftar program ini, namun sayangnya banyak oknum agensi dan majikan mencoba menakut - nakuti pekerja migran untuk wajib ikut dengan biaya sekian NT atau bahkan melarang ikut dengan menakut - nakuti cara tertentu.
Majikan dan agensi TIDAK boleh memaksa pekerja migran untuk HARUS menerima vaksin atau dipaksa untuk TIDAK BOLEH vaksin. Bila ada yg melakukan PEMAKSAAN, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
[post_ads]
Bahkan beberapa hari ini banyak majikan membuat janji vaksin untuk pekerjanya tanpa sepengetahuan mereka.
Kementerian Tenaga Kerja juga meminta pengusaha dan agensi untuk menghormati hak pekerja migran untuk memilih, melanggar keinginan mereka, memaksakan vaksinasi di luar kehendak mereka adalah pelanggaran Pasal 304 KUHP.
Kejahatan wajib yang diatur dalam pasal ini akan diserahkan ke organ peradilan untuk penyelidikan dan penuntutan sesuai dengan hukum, dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. UU Pelayanan Ketenagakerjaan.
[post_ads_2]
Kementerian Tenaga Kerja juga mengeluarkan pemberitahuan yang menyatakan bahwa vaksinasi adalah "tidak wajib." Majikan atau perusahaan perantara harus mendorong dan membantu pekerja migran untuk membuat janji vaksinasi, tetapi mereka harus menghormati kesediaan mereka untuk memvaksinasi dan tidak memaksakan semua vaksinasi.
Menanggapi beberapa majikan atau perantara yang memaksakan vaksinasi yang bertentangan dengan keinginan pekerja migran, atau mengharuskan pekerja migran untuk mengabaikan hak apa pun, Kementerian Tenaga Kerja menyatakan bahwa vaksinasi saat ini menimbulkan risiko medis, dan pekerja migran juga dilindungi oleh peraturan terkait sebagai penduduk asli. . Jika majikan melanggar keinginan pekerja migran dan secara langsung atau tidak langsung memaksa pekerja migran untuk divaksinasi, mereka sudah terlibat dalam pelanggaran Pasal 304 KUHP tentang kejahatan wajib, dan mereka akan dipindahkan ke otoritas kehakiman untuk penyelidikan dan hukuman. sesuai dengan UU Pelayanan Ketenagakerjaan.
sumber: yahootaiwan
COMMENTS