Iklan

Baru Datang ke Singapura Ternyata Dalam Kondisi Hamil, TKW Ini Harus Bayar Denda 17 Juta ke Agensi atau Masuk Penjara atau Bekerja Tanpa Gaji

Sebuah kisah dialami oleh seorang TKW yang bekerja di Singapura dimana setelah kepulangan dan berangkat lagi ke Singapura ternyata hamil. Begini kisahnya.

TKW ini sebulan yang lalu dipulangkan ke Indonesia karena bosnya sudah tidak membutuhkan pembantu lagi.

Sesampai di Indonesia, ia biasa berkumpul dengan suaminya hingga 1 bulan dirumah. Setelah 1 bulan dan mencari agensi, akhirnya ia dapat salah satu agensi di batam.
[post_ads]
Singkat cerita, ia proses baru dan terbang ke Singapura beberapa waktu lalu, namun sesampainya di Singapura, ia bersama agensi melakukan test kehamilan dan hasilnya positif, padahal sebelum berangkat, ia sudah test di Indonesia dan hasilnya negatif.

Karena hal inilah, agensi marah dan meminta ganti rugi sebesar 17 juta kepada TKW yang tak mau disebutkan namanya itu, dan jika tidak mampu membayar akan dipekerjakan tanpa gaji.

Karena hal inilah ia sempat bingung dan harus berbuat apa, agensi juga mengancam memenjarakannya jika tidak sanggup membayar.

Nah menjawab kasus seperti ini, perlu diluruskan terlebih dahulu. Pertama, apakah dia berangkat secara resmi atau tidak. Jika ia berangkat secara resmi, BP2MI sudah membuat aturan bahwa CTKI wajib ikut asuransi.
[post_ads_2]
Hal ini sudah diatur dalam peraturan kementerian tenaga kerja Indonesia dimana salah satu isinya adalah menjamin TKI jika terjadi masalah dinegara penempatan.

Dalam pasal 15 klausul C aturan tersebut menyebutkan bahwa Jika gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, maka bisa diklaim untuk ganti ganti rugi.

Disini, kembali kepada agensinya, apakah dia memproses TKW tersebut secara sah dan prosedural atau tidak, jika ia, maka ia tak berhak menuntut TKI tersebut membayar sejumlah kerugian yang diakibatkan bukan kesalahan TKI melainkan kesalahan medis.

Sebaiknya permasalahan ini dibawa ke BP2MI, lembaga yang lebih berwenang mengatasi masalah tersebut, karena jika agensi memaksa TKW itu bekerja tanpa gaji, hal ini sudah masuk dalam TPPO (Tindak Pindana Perdagangan Orang) dan ancaman hukumannya sangat berat.

Perjuangkan hak kalian dan jangan down saat ditekan agensi, carilah bantuan ke lembaga yang berwenang seperti BP2MI atau Naker, bisa melalui pesan facebook dan lainnya.

Pengakuan: Mbaknya sengaja menyembungikan kehamilan demi bertemu pacarnya di Singapura

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال