IndoNews
Terungkap Motif Instruktur Senam di NGAWI yang Bunuh Suami Lalu Pura-pura Panik, Terancam 15 Tahun Penjara
Suara BMI
Hanis (35), instruktur senam di Ngawi, Jawa Timur, menghabisi nyawa suaminya, Romdan (45). Warga Desa Sirigan, Paron, Ngawi, pemilik nama lengkap Anis Puji Lestari tersebut nekat mengakhiri hidup sang suami lantaran masalah ekonomi.
"Motifnya lantaran masalah ekonomi. Asmara tidak ada," tegas Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada wartawan di kediaman korban.
[post_ads]
Hal ini terungkap dari pengakuan pelaku dan dari reka adegan yang diadakan di TKP, dimana 19 adegan kasus ini diperagakan oleh Hanis, sehingga membuat motif kasus ini menjadi terang benderang.
Bahkan dalam reka adegan, pelaku sempat memberihkan palu yang digunakan untuk memukul korban hingga meninggal karena ada pendarahan di selaput otak.
Dalam reka adegan, adegan ke tujuh memperlihatkan pelaku mendatangi korban yang tengah tidur, kemudian memukul kepalanya dengan palu dari kayu. Terdapat 4 luka bekas pukulan dibagian kepala ini.
Dwiasi mengatakan sempat terjadi cekcok sebelum pelaku membunuh korban. Awalnya pelaku meminta uang untuk keperluan membayar utang.
[post_ads_2]
"Awal mula kejadian tersebut adalah motif sakit hati dari pelaku, motif sakit hati ini karena masalah ekonomi, sudah berbicara tapi tidak ada solusi akibat hutang - hutangnya, kemudian karena sakit hati, pada hari jum'at 17 Februari pukul 21.30, setelah korban masuk kekamar dimana didalam rumah ada 3 orang, yaitu korban pelaku dan anaknya. Pada 4.30 pagi hari Sabtu, pelaku memasuki kamar korban dan langsung memukul sebanyak 4 kali ke arah kepala bagian kiri atas saat tidur miring, hingga korban mengalami pendarahan yang mengakibatkan meninggal dunia" Ujar Dwiasi.
"Sampai sekarang motifnya adalah pelaku tunggal, pelaku adalah istrinya" ungkap Dwiasi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Korban diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku sempat membuat pengakuan bohong kepada polisi yang menyebut suaminya meninggal akibat terjatuh di kamar mandi.