SUARABMI.COM - Cara menghitung uang libur tahunan bagi TKI Hong Kong adalah sebagai berikut. Jangan sampai tidak tahu dan dibodohi majikan.

Mengingat untuk hitungan libur tahunan itu setelah kontrak pertama berbeda jumlahnya jika bekerja dengan 1 majikan yang sama maka rumus menghitungnya juga ada ya
Begini mbak'e :

2 tahun kerja mendapat 14 hari libur tahunan
4 tahun kerja mendapat (8+9)
6 tahun bekerja mendapat (10+11)
8 tahun bekerja mendapat (12+13)
Tahun ke 9 dan seterusnya mendapat 14 hari per tahun nya.
[ads-post]
RUMUS NYA MENGHITUNG :
Gaji perhari × jumlah libur tahunan.
Gaji standart × 12 bulan dibagi 365 hari = gaji perhari.
Mengapa kok tidak gaji standart dibagi 30/31....??
Karena dalam perbulan nya tidak keseluruhan ada 30 hari jadi patokannya satu tahun terdapat 365 hari
Bisa difahami teman- teman begitu pun juga dengan hak cuti sakit serta cuti hamil itu gaji tidak full melainkan 4/5 dari gaji standart kita