SUARABMI.COM - BMI khususnya di Taiwan yang ingin melakukan cuti kerja keluar Taiwan, selain tiket pesawat tentunya harus mempersiapkan Re-entry Permit (重入國許可) agar nantinya bisa kembali lagi ke Taiwan sehabis masa cuti.
Pembuatan Re-entry Permit (重入國許可) ini bisa dilakukan sehari sebelum kepulangan di tempat imigrasi setempat, namun sebelum mengajukan Re-entry Permit (重入國許可) , ketahuilah berikut syarat-syarat yang harus kamu lengkapi.
[post_ads]- Paspor asli dan fotocopy dan paspor lama bagi yang baru ganti paspor (護照)
- ARC asli dan fotokopi (居留證)
- Surat bukti tempat tinggal/ kerja dari majikan (在職證明書)
Masa Re-entry Permit dari imigrasi adalah 1 bulan dan jika ingin lebih dari 1 bulan maka BMI harus menyertakan surat keterangan ijin dari majikan sewaktu mengajukan Re-entry Permit.