Beli Nasi Dari Mbak Indonesia yang Jualan di Causeway Bay, TKW Asal Indramayu Ini Dibui 3 Bulan

Beli Nasi Dari Mbak Indonesia yang Jualan di Causeway Bay, TKW Asal Indramayu Ini Dibui 3 Bulan
SUARABMI.COM - Seorang TKW asal Indramayu bernama Chosidah, akhirnya diganjar bui 3 bulan oleh Hakim Tsang Chung-yiu di Pengadilan Shatin, Senin, 2/9/2019 setelah dinyatakan bersalah melanggar visa kerjanya di Hong Kong. Chosidah ditangkap dan diadili Pengadilan Shatin setelah 5 petugas Imigrasi memotret TKW tersebut menyerahkan uang untuk bertransaksi nasi lengko di depan Hotel Park Lane di Causeway Bay.

Chosidah sendiri dalam pernyataan pembelaannya, menolak mengaku bersalah telah berjualan nasi lengko. TKW yang telah 3 tahun bekerja di Hong Kong ini menyatakan bahwa dirinya hanya kebetulan lewat dan membeli nasi lengko dari salah satu penjual yang banyak berada di sana saat berlibur pada Minggu, 5/5/2019.
[post_ads]
Dalam pembelaaannya di sidang, tercatat bahwa Chosidah menyatakan dia dan teman sesama TKW, merasa lapar karena pagi itu mereka memang belum sarapan. Setelah mengirimkan uang ke keluarganya lewat salah satu bank Indonesia di Causeway Bay, keduanya pun berkeliling mencari makanan khas Indonesia yang bisa dibeli. Di depan Hotel Park Lane, Causeway Bay, Chosidah bersama temannya memutuskan membeli 2 bungkus nasi lengko dari salah satu penjual jalanan di sana.

Setelah menyerahkan uang pembelian, Chosidah bersama temannya kembali melenggang. Namun hanya beberapa langkah saja, tiba-tiba TKW ini ‘digerebek’ 3 petugas Imigrasi. Chosidah sempat gelagapan menjawab pertanyaan petugas karena dia memang tak lancar berbahasa kantonis. Sang teman berusaha menerjemahkan, namun petugas malah menyuruhnya diam.
[post_ads_2]
Petugas sempat membawa Chosidah kembali ke depan Hotel Park Lane dan menanyakan apakah dia berjualan nasi lengko di sana. Chosidah dengan tegas menjawab; tidak. Namun malang tak bisa ditolak, saat itu Chosidah berdiri di dekat plastik hitam berisi nasi lengko lainnya yang telah ditinggal begitu saja oleh penjual sebenarnya. Petugas pun memotret Chosidah bersama plastik hitam tersebut dan membawa TKW ini ke kantor polisi. Chosidah baru boleh keluar dengan jaminan HK$ 1000 dan harus melapor setiap bulannya ke Kepolisian sampai kasusnya naik sidang.

Di sidang, para petugas imigrasi yang memotret dan menggrebek Chosidah hadir sebagai saksi. Mereka menunjukkan bukti-bukti foto saat Chosidah sedang memegang uang transaksi nasi lengko tersebut serta barang-barang bukti yang disita dari tempat kejadian.

Chosidah sendiri sempat membawa saksi sesama TKW yang bertujuan untuk mendukung pembelaannya, bahwa sebenarnya Chosidah bukanlah berjualan nasi lengko melainkan hanya lewat dan membeli nasi khas Cirebon tersebut. WNI penjualnya sendiri, menurut pembelaan Chosidah, justru dibiarkan pergi oleh petugas

Namun pada sidang, Senin, 2/9/2019, Hakim Tsang menyatakan bahwa pernyataan saksi dengan Chosidah sendiri kerap berubah-rubah sehingga sulit untuk dipercaya kebenarannya dan mengindikasikan adanya kebohongan.

Dengan pertimbangan inilah, Hakim Tsang memutuskan untuk tidak mempercayai pembelaan Chosidah dan menjatuhkan hukuman bui 3 bulan penjara atas vonis Chosidah menyalahi ijin tinggalnya di Hong Kong dengan berjualan nasi lengko. | suaraHK
Nama

BMICare,93,Brunei,3,Cinta,55,Cuaca,26,Heboh,13,Hongkong,187,IndoNews,305,Jepang,6,KabarBMI,1246,Kesehatan,2,Korea,12,LintasManca,2,Malaysia,33,Other,11,Panduan,68,Polandia,3,RumahTangga,19,Saudi,41,Singapura,36,Surat Pembaca,3,Taiwan,792,Tips,8,Unik,6,Waspada,27,
ltr
item
Suara Buruh Migran Indonesia: Beli Nasi Dari Mbak Indonesia yang Jualan di Causeway Bay, TKW Asal Indramayu Ini Dibui 3 Bulan
Beli Nasi Dari Mbak Indonesia yang Jualan di Causeway Bay, TKW Asal Indramayu Ini Dibui 3 Bulan
Beli Nasi Dari Mbak Indonesia yang Jualan di Causeway Bay, TKW Asal Indramayu Ini Dibui 3 Bulan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzQ2duVR4OlIFFleHWpIiXYezfz7Y-afUuMP1lVk6_qhI7Kl-y6HJmzHshOLTEjcXFf9JBlV-iiQbPnnmIy1LKsSe_HhDbg8aKEAomzSee5Ui9JO9jdCjyoEu0nJVX5vkhUfDcpJVTgdyn/s640/Ketangkep+Jualan%252C+TKW+Hongkong+Ini+Tandatangani+Perjanjian+Kelakuan+Baik+Selama+15+Bulan+dan+Denda+HK%2524+1000.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzQ2duVR4OlIFFleHWpIiXYezfz7Y-afUuMP1lVk6_qhI7Kl-y6HJmzHshOLTEjcXFf9JBlV-iiQbPnnmIy1LKsSe_HhDbg8aKEAomzSee5Ui9JO9jdCjyoEu0nJVX5vkhUfDcpJVTgdyn/s72-c/Ketangkep+Jualan%252C+TKW+Hongkong+Ini+Tandatangani+Perjanjian+Kelakuan+Baik+Selama+15+Bulan+dan+Denda+HK%2524+1000.jpeg
Suara Buruh Migran Indonesia
https://www.suaraburuhmigran.com/2019/09/beli-nasi-dari-mbak-indonesia-yang.html
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/2019/09/beli-nasi-dari-mbak-indonesia-yang.html
true
5579318521650391592
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content