Penipu Calon TKI ke Jepang Divonis 2,5 Tahun, Ia Menjanjikan Gaji 28 Juta Tapi Memalak Calon TKI Sebesar 60 Juta Per Orang

Penipu Calon TKI ke Jepang Divonis 2,5 Tahun, Ia Menjanjikan Gaji 28 Juta Tapi Memalak Calon TKI Sebesar 60 Juta Per Orang
SUARABMI.COM - Endang Sugiyanti, 50, terdakwa penipuan calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Jepang dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (28/5).

Majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan perbuatan terdakwa yang juga residivis kasus yang sama ini, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Kimiarsa

Terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II A Kerobokan via teleconference langsung bersikap atas putusan tersebut. "Saya menerima," jawab terdakwa. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara.
[post_ads]
Tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 1 Agustus 2018 di PT Gunawan Sejahtera Abadi (GSA) di Jalan Gunung Tangkupan Perahu, Denpasar Barat. Terdakwa mengaku sebagai kepala cabang  kantor PT GSA yang bergerak dibidang penyaluran dan penempatan pekerja migran Indonesia.

Mulanya, terdakwa mendatangi kampus Lembaga Pendidikan Pariwisata Bali (LP2B)  di Jalan Kebo Iwa, Nomor 17, Gianyar. Dengan kedok sebagai pemimpin perusahaan yang bergerak dalam bidang penyalur tenaga kerja untuk berbagai negara.
[post_ads_2]
Rektor LP2B yang tertarik akhirnya menyanggupi kerja sama. Dalam tawarannya, terdakwa mengaku bisa mencarikan kerja di perkebunan Jepang dengan gaji Rp 18 juta hingga Rp 28 juta. Akhirnya beberapa alumnus kampus yang tertarik menyanggupi persyaratan terdakwa diantaranya menyetor uang Rp 60 juta. “Uang ini untuk pembuatan paspor, visa, tiket dan lainnya,” ujar JPU.

Namun, korban yang tiba di Jepang tidak diperbolehkan masuk oleh pihak Imigrasi Jepang karena kurangnya dokumen dan tidak ada agen. Akhirnya para calon TKI ini dipulangkan ke Bali. Korban yang tidak terima melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. (nusabali)
Nama

BMICare,93,Brunei,3,Cinta,55,Cuaca,26,Heboh,13,Hongkong,187,IndoNews,305,Jepang,6,KabarBMI,1246,Kesehatan,2,Korea,12,LintasManca,2,Malaysia,33,Other,11,Panduan,68,Polandia,3,RumahTangga,19,Saudi,41,Singapura,36,Surat Pembaca,3,Taiwan,792,Tips,8,Unik,6,Waspada,27,
ltr
item
Suara Buruh Migran Indonesia: Penipu Calon TKI ke Jepang Divonis 2,5 Tahun, Ia Menjanjikan Gaji 28 Juta Tapi Memalak Calon TKI Sebesar 60 Juta Per Orang
Penipu Calon TKI ke Jepang Divonis 2,5 Tahun, Ia Menjanjikan Gaji 28 Juta Tapi Memalak Calon TKI Sebesar 60 Juta Per Orang
Penipu Calon TKI ke Jepang Divonis 2,5 Tahun, Ia Menjanjikan Gaji 28 Juta Tapi Memalak Calon TKI Sebesar 60 Juta Per Orang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdsfAi62rxEpSS3ANZgENRiKcHe6goAmkSc-oQvZ62GQksnBFgXcLaBw_r6J3dhFpkWHQOkp-u9P681cUT6CKWT6IYDoAHTX9Uf3RztmSvz2zcnaG8w7i3adf9rft7R0mLKFFKSfoGOUd6/s640/Penipu+TKI+ke+Jepang+Divonis+2%252C5+Tahun.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdsfAi62rxEpSS3ANZgENRiKcHe6goAmkSc-oQvZ62GQksnBFgXcLaBw_r6J3dhFpkWHQOkp-u9P681cUT6CKWT6IYDoAHTX9Uf3RztmSvz2zcnaG8w7i3adf9rft7R0mLKFFKSfoGOUd6/s72-c/Penipu+TKI+ke+Jepang+Divonis+2%252C5+Tahun.jpg
Suara Buruh Migran Indonesia
https://www.suaraburuhmigran.com/2020/05/penipu-calon-tki-ke-jepang-divonis-25.html
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/2020/05/penipu-calon-tki-ke-jepang-divonis-25.html
true
5579318521650391592
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content