SUARABMI - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merazia tempat penampungan ilegal untuk calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu malam (17/10/2020).
Penggeberekan tersebut merupakan yang ke-9 dilakukan BP2MI berkat laporan dan kerja sama dengan masyarakat dan LSM.
"Selama enam bulan menjabat, ini merupakan pengerebekan atau sidak yang ke sembilan kali. Semuanya berasal dari laporan masyarakat dan LSM yang peduli nasib PMI," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Senin (19/10/2020).
[post_ads]
Benny mengaku, penggeberekan terhadap perusahaan atau tempat penampungan TKI ilegal selalu berjalan lancar. "Apa yang dilaporkan masyarakat, faktanya kita temukan sesuai laporan masyarakat," kata Benny.
Lebih lanjut, Benny menyebutkan 9 perusahaan atau tempat penampungan ilegal untuk calon TKI itu tersebar di beberapa titik, di antaranya Bekasi, Cibubur, Garut, Sunter, Priuk, Condet dan Cirebon.
Untuk wilayah Cirebon, tempat penampungan ilegal itu dikelola perseorangan yang bekerja sama dengan PT Lintas Cakrabuana. BP2MI saat ini mendalami status perusahaan tersebut.
[post_ads_2]
"Sebelumnya kita sudah selamatkan 430 calon TKI. Jika benar bahwa di Cirebon ini keberangkatannya ilegal, maka kami menyelamatkan 455 anak bangsa," kata Benny.
Benny menjelaskan wilayah Cirebon dan Indramayu merupakan salah satu kantong penampungan TKI di Jabar. Ia pun meminta semua pihak untuk ikut memerangi pemberangkatan TKI ilegal.
"Cirebon dan Indramayu, umumnya Jabar itu kantong penempatan. Termasuk Jatim, NTT dan Semarang. Bisa dibilang ini juga menjadi tempat pengiriman secara ilegal. Ini masuk daerah merah. Semua harus melakukan hal yang sama, menyelamatkan anak bangsa," kata Benny.
kumparan