Ditinggal Istrinya Jadi TKW, Seorang Bapak di Banten Tega Rusak Kesucian 2 Anaknya Sendiri yang Masih Berumur 7 dan 4 Tahun, Kini Ia Terancam 15 Tahun
SUARABMI - Kelakuan Heru Suroso ini benar - benar membuat semua orang tua geram, pasalnya bapak asal Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten ini tega merenggut kesucian dua anaknya yang masih kecil.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad membenarkan adanya kasus tersebut, Minggu (25/10/2020).
"Iya betul kami sudah menangkap HS (Heru Suroso) terduga pelaku terhadap anak di bawah umur. Korbannya anaknya sendiri," ujar Agus sebagaimana dilansir suaraBMI dari suaradotcom.
Agus mengatakan, pelaku memiliki 2 anak. Yang pertama berusia 7 tahun, kemudian yang kedua baru berusia 4 tahun.
[post_ads]
Anak yang pertama, telah menjadi korban oleh pelaku. Entah apa yang ada di benak pelaku, ia juga menjadikan anaknya yang keduanya yang lebih kecil menjadi sasaran.
"Anak pertama itu sudah digitukan oleh pelaku. Kemudian, yang kedua mulai tapi belum sampai itunya masuk," ucap Agus. Pengakuan pelaku melakukan hal tersebut dua sampai tiga kali kepada anaknya.
Kepada polisi, Agus mengaku tidak kuat menahan gejolak ingin gituan karena ditinggalkan istri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Di mana istri Agus menjadi TKI sudah cukup lama.
"Motif pelaku melakukan hal itu kepada anaknya karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri. Sampai saat ini yang bersangkutan kami terus lakukan pemeriksaan," kata Agus.
Polisi menjerat Heru dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
[post_ads_2]
"Iya perbuatannya itu masuk dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.
Kasus ini terungkap saat adanya laporan yang masuk ke Polresta Tangerang tanggal 9 September kemarin. Karena ada laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Akhirnya, Heru berhasil diringkus aparat Reserse Kriminal Unit PPA di kediamannya Kampung Megu, RT 002 RW 001, pekan lalu.
sumber: suaracom
editor: redaksi suaraBMI
COMMENTS