Aturan TKI yang Pulang Wajib Bawa Surat PCR Tidak Pasti, Terlanjur Buat Ternyata Hari Ini Masih Bisa Pulang Tanpa PCR
SUARABURUHMIGRAN - Beberapa hari ini, pastinya dimulai sejak tanggal 22 Desember kemarin kita dihebohkan dengan aturan berkaitan dengan NATARU yaitu semua penumpang yang pulang ke Indonesia wajib sertakan surat PCR, termasuk juga TKI.
Dengan aturan ini, banyak pihak kalangkabut, termasuk agensi dan juga TKI yang sudah memesan tiket, terutama bagi yang swasta.
Tiket sudah ditangan, uang sudah dikirim dan hanya sisa uang buat perjalanan, namun mereka harus dibebani biaya PCR yang mahal diluar negeri, akhirnya tak sedikit yang meng-cancel penerbangannya, walhasil denda 20% banyak yang mengalaminya dari maskapai.
[post_ads]
Namun ternyata aturan itu tidak pasti. Buktinya kemarin dan hari ini, yang tidak memiliki PCR masih bisa terbang. Hal ini tentu membuat kekecewaan bagi yang sudah PCR, pasalnya sudah keluar biaya mahal namun tanpa PCR pun bisa.
Anehnya lagi, untuk besuk tak ada seorangpun yang mengetahuinya. Untuk besuk baru bisa diketahui bisa pulang tanpa PCR atau tidak, tepatnya besuk pukul 7 waktu Taiwan.
[post_ads_2]
Nah, disini kita dibuat senam jantung jika uang kita pas - pasan. Maunya pulang ngirit pengeluaran menjadi boros karena aturan ini. Sebenarnya, jika pasti mungkin akan bisa diterima semua orang, jadi jauh - jauh hari kita bisa pending kepulangan hingga tanggal 9 Januari, karena aturan ini berlaku dari 22 desember hingga 8 januari.
Semoga pemerintah mendengar jerit hati kita para pahlawan devisa negara. Pahlawan devisa butuh kepastian dalam kepulangan.
Hari ini banyak yang meneteskan airmata karena awalnya takut gagal pulang namun akhirnya bisa pulang, walaupun mereka tanpa PCR. Pak....!!!! Jangan buat jantung kami berdebar lebih kencang...!!!
COMMENTS