KPK Buka Opsi Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Bansos Covid, Siapa yang Setuju, Acungkan Jempolmu

KPK Buka Opsi Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Bansos Covid, Siapa yang Setuju, Acungkan Jempolmu

SUARABMI - 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan kemungkinan penerapan ancaman hukuman mati dalam kasus program bantuan sosial penanganan virus corona (covid-19) yang turut menyeret Menteri Sosial Juliari Batubara.

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Noor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beleid pasal itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
[post_ads]
"Terkait pasal-pasal, khususnya pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, tentu kita akan dalami terkait dengan apakah pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu (6/12).

Firli menuturkan pihaknya mesti mendalami lebih lanjut terkait sejumlah unsur dalam perkara ini. Mulai dari sisi pelaku, perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, hingga apakah perkara ini merugikan keuangan negara.

"Itu kita dalami tentang proses pengadaannya, tetapi perlu diingat bahwa yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi," tutur Firli.

Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (covid-19) oleh KPK.

Selain itu, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
[post_ads_2]
Juliari selaku penerima dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Ardian dan Harry selaku pemberi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

cnnindonesia

COMMENTS

Nama

BMICare,93,Brunei,3,Cinta,55,Cuaca,26,Heboh,13,Hongkong,187,IndoNews,305,Jepang,6,KabarBMI,1246,Kesehatan,2,Korea,12,LintasManca,2,Malaysia,33,Other,11,Panduan,68,Polandia,3,RumahTangga,19,Saudi,41,Singapura,36,Surat Pembaca,3,Taiwan,792,Tips,8,Unik,6,Waspada,27,
ltr
item
Suara Buruh Migran Indonesia: KPK Buka Opsi Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Bansos Covid, Siapa yang Setuju, Acungkan Jempolmu
KPK Buka Opsi Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Bansos Covid, Siapa yang Setuju, Acungkan Jempolmu
KPK Buka Opsi Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Bansos Covid, Siapa yang Setuju, Acungkan Jempolmu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZOGhyphenhypheneE6k2fWc5R4eiNsivYvATO_z_D-C5uikNhyXRkOOdnhHk2an_cJJriV5tXASgsrGPWth8e9vmj8GZysVOf8sVQsXX3i8rl3h7sFo_deYSzwKPywdDMWUPJRWl3KLktkKgyVRzbKl/s320/FRAME+TERBARU+BERITA+TKI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZOGhyphenhypheneE6k2fWc5R4eiNsivYvATO_z_D-C5uikNhyXRkOOdnhHk2an_cJJriV5tXASgsrGPWth8e9vmj8GZysVOf8sVQsXX3i8rl3h7sFo_deYSzwKPywdDMWUPJRWl3KLktkKgyVRzbKl/s72-c/FRAME+TERBARU+BERITA+TKI.jpg
Suara Buruh Migran Indonesia
https://www.suaraburuhmigran.com/2020/12/kpk-buka-opsi-hukuman-mati-bagi-pelaku.html
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/2020/12/kpk-buka-opsi-hukuman-mati-bagi-pelaku.html
true
5579318521650391592
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content