Sehubungan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang ada di Indonesia yang dikategorikan terus memanas, maka merujuk kepada pernyataan yang disampaikan oleh pihak Pusat Komando Epidemi Sentral Taiwan (CECC), per tanggal 18 Desember 2020 seluruh proses pengiriman pekerja migran asal Indonesia ke Taiwan dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan, dan baru akan dipertimbangkan pembukaan kembali dengan melihat kondisi perkembangan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia.
Sebelumnya pihak CECC Telah memberlakukan proses penghentian sementara pengiriman PMI ke Taiwan dari 4 Desember hingga 17 Desember 2020.
Namun belakangan ini penambahan jumlah kasus positif terinfeksi di Indonesia mencapai 6.000 kasus per hari, dan tidak terlihat adanya perbaikan kondisi pandemi, selain itu sejak bulan Oktober 2020 hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 132 kasus positif terinfeksi yang terbawa oleh PMI baru ke Taiwan.
[post_ads]
Guna dapat menjamin perlindungan kesehatan nasional di Taiwan sendiri, pihak pemerintah mengumumkan melanjutkan proses penghentian sementara PMI ke Taiwan.
Dalam mengantisipasi kekurangan pekerja bidang perawat, maka disarankan dapat menggunakan beberapa cara berikut tersebut di bawah ini:
1. Majikan dengan pasien yang membutuhkan perawatan jangka panjang, dan setelah melewati proses pertimbangan dari instansi yang bersangkutan, pasien dinyatakan berada pada level 2-8, majikan disarankan segera menghubungi saluran khusus 1966, atau Pusat Manajemen Perawatan Jangka Panjang Pemerintah Daerah / Kota setempat, bisa mengajukan permohonan “Pelayanan perawatan jangka panjang 2.0”, untuk dapat segera mendapatkan bantuan terkait.
[post_ads_2]
2. Majikan disarankan untuk dapat merekrut pekerja migran asal negara lain misalnya Vietnam, Filipina dan Thailand. Pihak MOL juga akan segera menghubungi kantor perwakilan yang bersangkutan untuk dapat turut memberikan bantuan. Guna memudahkan majikan memproses perekrutan PMA, maka masa kedaluwarsa surat ijin pengajuan perekrutan PMA bisa diperpanjang.
3. Menyarankan majikan dapat merekrut pekerja lokal, dan memberikan bantuan dana subsidi bagi majikan yang awalnya telah mendapatkan surat izin perekrutan PMA namun dialihkan untuk merekrut pekerja lokal.
4. Bagi majikan yang telah merekrut PMA dapat terus melanjutkan perpanjangan kontrak, pihak MOL juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan baru terkait perpanjangan PMA yang telah habis kontrak, untuk dapat melanjutkan perpanjangan kontrak kerja yang ada.
CECC menyatakan, pihaknya akan terus memantau situasi epidemi lokal di Indonesia, dan berdiskusi dengan Kedutaan Besar Taiwan di Indonesia (TETO) terkait kelayakan sertifikasi lembaga karantina lokal.
Apabila sudah dipastikan bisa menjamin keamanan epidemi di Taiwan, pada saat itu CECC akan membuka kembali pengiriman PMI.