Tiga Tahun Kabur Dari Masalah Dengan Menjadi TKI, TKW Buronan Korupsi Dana Simpan Pinjam Ditangkap Saat Pulang dan Dipenjara

Tiga Tahun Kabur Dari Masalah Dengan Menjadi TKI, TKW Buronan Korupsi Dana Simpan Pinjam Ditangkap Saat Pulang

SUARABMI - 
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (10/12/2020), menangkap seorang perempuan buronan kasus korupsi dana simpan pinjam. Perempuan bernama Jumiati binti Tandi itu menghilang selama tiga tahun karena menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Dubai.

Kajati Sulbar Johnny Manurung mengatakan, Jumiati merupakan buronan ke-11 yang ditangkap Tim Tabur Kejati Sulbar dalam 3 bulan terakhir. 

“Penangkapan buronan melalui program Tabur terus dilakukan Kejati Sulbar. Setelah sukses mengamankan 10 buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, akhirnya kami berhasil lagi mengamankan DPO ke-11 pada hari ini,” ujar Johnny dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Dijelaskna, Jumiati ditangkap di Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar (Polman) setelah menghilang selama tiga tahun. Selama menjadi buronan, terpidana tersebut menetap di Dubai sebagai TKI.
[post_ads]
Kepulangan Jumiati ke Indonesia terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun media sosial sosial terpidana. 

Pihak Kejati kemudian mengikutinya secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di Wonomulyo. Jumiati kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir.

“Perjalanan terpidana dengan menggunakan mobil sewa sudah dipantau tim intel sampai tiba di Kecamatan Wonomulyo. Terpidana ditangkap saat sedang beristirahat di rumahnya. Penangkapan berjalan lancar dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejari Polman untuk diproses eksekusi di Lapas Polman,” ujar Johnny.
[postads_2]
Pada 2017, Jumiati diputus bersalah terkait kasus korupsi dana simpan pinjam berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017. 

Hakim memvonis Jumiati pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dengan denda Rp 50.000.000 subsider dua bulan kurungan. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 88.865.467 subsider 5 bulan kurungan.

“Penangkapan DPO pada wilayah hukum Kejati Sulbar terus dilaksanakan dan langsung saya pantau sebagai upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung ST Burhanudin dalam penegakan hukum,” ujar Johnny.

sumber: beritasatu

COMMENTS

Nama

BMICare,93,Brunei,3,Cinta,55,Cuaca,26,Heboh,13,Hongkong,187,IndoNews,305,Jepang,6,KabarBMI,1246,Kesehatan,2,Korea,12,LintasManca,2,Malaysia,33,Other,11,Panduan,68,Polandia,3,RumahTangga,19,Saudi,41,Singapura,36,Surat Pembaca,3,Taiwan,792,Tips,8,Unik,6,Waspada,27,
ltr
item
Suara Buruh Migran Indonesia: Tiga Tahun Kabur Dari Masalah Dengan Menjadi TKI, TKW Buronan Korupsi Dana Simpan Pinjam Ditangkap Saat Pulang dan Dipenjara
Tiga Tahun Kabur Dari Masalah Dengan Menjadi TKI, TKW Buronan Korupsi Dana Simpan Pinjam Ditangkap Saat Pulang dan Dipenjara
Tiga Tahun Kabur Dari Masalah Dengan Menjadi TKI, TKW Buronan Korupsi Dana Simpan Pinjam Ditangkap Saat Pulang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgj3BA5lXAAh1WX0lNaOoqGOZsD4u4Sdbdc6xjczMiUTLKPivLoboWGh48Sua0uHuwFsV10TnU_4wrHUOd3NSYBu46RM52Qnpu9gDRAd-_9U5yjuFhMmg3cGRMKnH_thxUzAuU-7O_kB9WP/s320/FRAME+TERBARU+BERITA+TKI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgj3BA5lXAAh1WX0lNaOoqGOZsD4u4Sdbdc6xjczMiUTLKPivLoboWGh48Sua0uHuwFsV10TnU_4wrHUOd3NSYBu46RM52Qnpu9gDRAd-_9U5yjuFhMmg3cGRMKnH_thxUzAuU-7O_kB9WP/s72-c/FRAME+TERBARU+BERITA+TKI.jpg
Suara Buruh Migran Indonesia
https://www.suaraburuhmigran.com/2020/12/tiga-tahun-kabur-dari-masalah-dengan.html
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/2020/12/tiga-tahun-kabur-dari-masalah-dengan.html
true
5579318521650391592
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content