Tiga Tahun Kabur Dari Masalah Dengan Menjadi TKI, TKW Buronan Korupsi Dana Simpan Pinjam Ditangkap Saat Pulang
SUARABMI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (10/12/2020), menangkap seorang perempuan buronan kasus korupsi dana simpan pinjam. Perempuan bernama Jumiati binti Tandi itu menghilang selama tiga tahun karena menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Dubai.
Kajati Sulbar Johnny Manurung mengatakan, Jumiati merupakan buronan ke-11 yang ditangkap Tim Tabur Kejati Sulbar dalam 3 bulan terakhir.
“Penangkapan buronan melalui program Tabur terus dilakukan Kejati Sulbar. Setelah sukses mengamankan 10 buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, akhirnya kami berhasil lagi mengamankan DPO ke-11 pada hari ini,” ujar Johnny dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Dijelaskna, Jumiati ditangkap di Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar (Polman) setelah menghilang selama tiga tahun. Selama menjadi buronan, terpidana tersebut menetap di Dubai sebagai TKI.
[post_ads]
Kepulangan Jumiati ke Indonesia terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun media sosial sosial terpidana.
Pihak Kejati kemudian mengikutinya secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di Wonomulyo. Jumiati kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir.
“Perjalanan terpidana dengan menggunakan mobil sewa sudah dipantau tim intel sampai tiba di Kecamatan Wonomulyo. Terpidana ditangkap saat sedang beristirahat di rumahnya. Penangkapan berjalan lancar dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejari Polman untuk diproses eksekusi di Lapas Polman,” ujar Johnny.
[postads_2]
Pada 2017, Jumiati diputus bersalah terkait kasus korupsi dana simpan pinjam berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017.
Hakim memvonis Jumiati pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dengan denda Rp 50.000.000 subsider dua bulan kurungan. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 88.865.467 subsider 5 bulan kurungan.
“Penangkapan DPO pada wilayah hukum Kejati Sulbar terus dilaksanakan dan langsung saya pantau sebagai upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung ST Burhanudin dalam penegakan hukum,” ujar Johnny.
sumber: beritasatu
COMMENTS