Selama tahun 2020 lalu masih ada ribuan pasangan suami istri di Ponorogo yang memilih mengakhiri rumah tangganya alias bercerai. 

Data di Pengadilan Negeri ada sekitar 1769 kasus perceraian yang telah diputus, baik itu talak maupun gugat. 
[post_ads]
Namun begitu kata Misnan Maulana Humas Pengadilan Agama Ponorogo , jumlah tersebut mengalami  penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai  2069  kasus.

Lebih lanjut dijelaskan, dari 1769 kasus perceraian itu masih didominasi oleh cerai gugat yang angkanya mencapai 1320 kasus.

Sedangkan cerai talak sebanyak 449 kasus, alasan mereka bercerai rata-rata mereka bercerai karena faktor ekonomi yang paling mendominasi, selain itu ada pihak ketiga dalam rumah tangga.
[post_ads_2]
Masih kata Misnan, kekerasan dalam rumah tangga memang salah satu faktor juga namun persentase relatif kecil.

Sedangkan untuk usia yang bercerai, rata-rata usia Produktif antara 30 hingga 50 tahun. Misnan mengungkapkan karena Ponorogo merupakan lumbung pekerja migran Indonesia( PMI) maka yang paling mendominasi adalah tersebut. [gemasuryafm]