TKW Asal Cianjur Meninggal Karena Positif Covid-19, Suami Menuntut Hak - Hanya Dipenuhi Seperti Gaji dan Asuransi


Imas Turoh (42) Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cianjur di Arab Saudi dikabarkan meninggal dunia dengan status positif COVID-19. Pihak keluarga menuntut hak-hak berupa gaji dan asuransi TKW yang beralamat di Kecamatan Ciranjang itu dipenuhi.

Kosasih (52) suami Imas, mengaku dirinya mendapat kabar jika istrinya meninggal pada akhir Desember 2020. Dia tidak mengetahui istrinya sakit.

"Majikannya tidak memberi kabar istri saya sakit, bahkan kabar meninggal juga dari tetangga yang kerja di sana," ujar dia, Sabtu (16/1/2021).

Dia mengungkapkan, dari rekaman medis, almarhumah yang berangakat ke Arab Saudi pada 2018 lalu itu terkonfirmasi positif COVID-19. "Setelah dapat kabar istri saya meninggal, beberapa hari kemudian datang selembar surat dari rumah sakit yang menyatakan istri saya meninggal terpapar COVID-19," ungkapnya.
[post_ads]
Hingga saat ini dia mengaku belum mendapat kepastian di mana jenazah istrinya akan dimakamkan. Selain itu hak-hak dari istrinya juga belum diberikan, mulai dari sisa gaji hingga asuransi.

"Kami minta kejelasan dari dinas terkait, di mana istri saya dimakamkan dan bagaimana hak-hak istri saya selama dua tahun bekerja di sana," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Astakira Cianjur Ali Hildan mengatakan TKW tersebut diduga diberangkatkan oleh sponsor secara ilegal. Pasalnya sejak 2015, sudah ditetapkan moratorium pemberangkatan TKI ke negara-negara di Timur Tengah.

"Diberangkatkannya diduga ilegal, oleh oknum sponsor yang mencari celah memberangkatkan secara non prosedural," kata dia.

Meski ilegal, lanjut Ali, pemerintah wajib melindungi TKI tersebut. Hak-hak yang belum terpenuhi pun harus diperjuangkan agar diberikan secara utuh.
[post_ads_2]
"Terlepas pemberangkatannya legal ataupun ilegal, pemenuhan hak itu harus dilakukan. Karena pemberangkatan non prosedural juga masih terjadi lantaran pengawasan yang masih lemah. Jadi pemerintah daerah hingga pusat harus secepatnya memastikan kejelasan hak-hak TKW tersebut dipenuhi," ujarnya.

Kabid Penempatan Kerja dan Transmigrasi Disnaker Cianjur Ricky Adhi Hikmat menjelaskan harus mengecek data terkait TKW yang meninggal terpapar COVID-19. Sebab beberapa waktu lalu dirinya sedang tugas luar kantor.

Namun biasanya jika ada laporan ke Astakira Cianjur, Disnakertrans akan mendapat tembusan untuk nantinya ditindaklanjuti bersama.

"Harus dicek lagi, apakah sudah masuk surat dari KBRI-nya atau belum. Jikapun belum, kami akan koordinasi dengan Astakira untuk menindaklanjutinya," ujar dia.

sumber: detiknews
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال