Mengungkap Fakta, TKI Kaburan yang Tak Ada KTP atau ARC Tak Diijinkan di Wisma Atlit dan Hotel Harus Bayar 5,2 Juta Selama 5 Hari


Indonesia 21 Februari 2021
, Setelah beberapa hari ini viral postingan terkait bawa emas dari Taiwan terkena denda 7 juta per-gram-nya yang ternyata adalah informasi hoaks alias palsu, kini beredar lagi di media sosial terkait pembedaan TKI resmi dan kaburan.

Screenshort postingan yang viral kali ini diunggah oleh akun facebook Kasih Abadi disebuah grup Tanya Jawab Tiket.
[post_ads]
Dalam postingannya ia mengatakan, 'Saya kemarin pulang ke Indonesia dan sekarang di karantina di wisma atlit, saya mau kasih info untuk yang swasta, sebaiknya mending tunda dulu mau pulang, tapi kalau memang sudah mau pulang mending siapkan uang banyak. Soalnya kemarin saya dengar sendiri, petugasnya bilang kalau PMI yang gak punya KTP/ARC dari luar negeri tidak boleh karantina di wisma atlit dan harus karantina di hotel dan bayar sendiri 5 hari bayar 5.200.000', demikian tulisnya dalam grup tersebut. Screenshort dibawah ini.


Redaksi mencoba mencari tahu terkait postingan ini, apakabah benar atau hanya sekedar tulisan yang tak ada dasarnya.
[post_ads_2]
Beberapa orang yang kebetulan berada di Bandara Jakarta memberikan jawaban kalau hal ini tidak benar adanya. Semua TKI diperlakukan sama saat kedatangan di Bandara, baik itu yang resmi maupun yang berstatus kaburan atau ilegal.

Tidak ada pungutan apapun bahkan biaya swab 2 kali dan tempat karantina gratis untuk para pekerja migran Indonesia.

So, bagi teman - teman yang berencana kembali ke Indonesia, jangan kuatir dengan informasi diatas, karena saat ini kepulangan PMI menjadi perhatian banyak pihak dan menjadi sorotan. Semoga kedepan tidak ada oknum - oknum lagi yang mencoba memanfaatkan para PMI.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال