Malang Masuk Tiga Besar Janda Usia Produktif Terbanyak di Jatim, Salah Satu Penyebabnya Peselingkuhan Saat Ditinggal Jadi TKW
Kabupaten Malang masuk dalam tiga besar status janda usia rata-rata 30 hingga 40 terbanyak di Jawa Timur (Jatim) setelah Surabaya dan Jember di bulan Januari 2021.
Dari data yang diterima media ini, total ada 755 kasus yang di antaranya 200 kasus cerai gugat dan 555 kasus cerai talak.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Ghazali mengatakan bahwa kasus perceraian di Kabupaten Malang terus ada di masa pandemi covid-19. "Jumlah itu terbanyak ketiga di Jawa Timur," ungkap Ghazali saat temui, Selasa (16/2/2021).
"Mayoritas yang cerai itu usia produktif, mulai 30 hingga 40an," imbuhnya.
[post_ads]
Tingginya angka perceraian tersebut menurut Ghazali penyebabnya mayoritas timbul karena faktor ekonomi. Karena seperti diketahui, hal itu kemungkinan juga dampak dari pandemi covid-19 di mana tahun 2020 selama kurang lebih 10 bulan perekonomian terhambat.
"Rata-rata akibat perekonomian, akhirnya terjadi cekcok antara suami istri, lalu berujung perceraian," tuturnya.
Bahkan, Ghazali menyebut bahwa ada beberapa langkah yang dilakukan pasutri (pasangan suami istri) yang memilih langkah untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri untuk membantu suami menambah penghasilan. Akan tetapi, hal itu justru menjadi pemicu perselisihan lain yang timbul selain faktor ekonomi.
[post_ads_2]
"Justru kebanyakan memperbaiki ekonomi, malah terjadi perselingkuhan. Makanya, lebih banyak angka cerai talak daripada cerai gugat," pungkasnya.
Perlu diketahui, cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami terlebih dahulu. Sementara cerai gugat adalah permintaan cerai yang dilakukan oleh istri.
jatimtimescom
COMMENTS