Kekurangan Pekerja, Taiwan Longgarkan Aturan Lagi, TKI yang Sudah Capai Batas Waktu 12 Tahun dan 14 Tahun Kini Bisa Perpanjang Kontrak Lagi Tanpa Pula
Taiwan, Kabar baik untuk semua PMI khususnya yang ada di Taiwan dimana aturan baru ini sangat dinanti - natikan oleh seluruh PMI yang kini kontraknya sudah hampir menembus batas akhir yaitu formal 12 tahun dan informal 14 tahun.
Kemarin (10/3) depnaker Taiwan kembali mengumumkan diberlakukannya perpanjangan kontrak bagi pekerja migran yang masa kerjanya sudah habis.
Perpanjangan izin kerja tersebut berlaku bagi pekerja migran yang masa kerjanya sudah 12 tahun bagi pekerja formal, 14 tahun bagi pekerja informal, dan kontraknya habis sebelum tanggal 30 Juni 2021.
[post_ads]
Dikutip dari United Daily News (10/3), depnaker Taiwan mengatakan bahwa mulai tanggal 9 Maret pekerja migran yang masa kontraknya habis tanggal 17 Maret 2021 hingga 30 Juni 2021 bisa mengajukan perpanjangan izin kerja selama enam bulan ke depan.
Waktu pengajuannya adalah 30 hari sebelum dan sesudah masa kontrak pekerja migran habis.
[post_ads_2]
Kebijakan ini sudah ditetapkan untuk yang ke-empat kalinya. Sebelumnya izin kerja hanya bisa diperpanjang selama tiga bulan saja dan enam bulan.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari transmisi lintas batas antar negara akibat pandemi covid-19 serta untuk menyelesaikan masalah kekurangan pekerja di Taiwan.
COMMENTS