Presiden Jokowi Wajibkan TKI Dapat Hak Cuti dan Jaminan Sosial

Presiden Jokowi Wajibkan TKI Dapat Hak Cuti dan Jaminan Sosial

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan hak cuti dan jaminan sosial. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Mengutip aturan tersebut, Selasa (20/4), disebutkan bahwa pekerja migran mendapatkan perlindungan. Meliputi, perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

"Pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia dilakukan oleh pemerintah pusat, perwakilan Republik Indonesia, BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), pemerintah daerah, dan pemerintah desa secara terkoordinasi dan terintegrasi," bunyi aturan tersebut.
[post_ads]
Termasuk dalam perlindungan sebelum kerja, adalah perlindungan administratif. Ini meliputi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan serta penetapan kondisi dan syarat kerja.

Selanjutnya, Jokowi mewajibkan kondisi dan syarat kerja tersebut memuat hak cuti dan jaminan sosial atau asuransi bagi pekerja migran. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 Ayat 2 aturan tersebut.

"Kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat, besaran dan tata cara pembayaran upah, jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti, jaminan sosial dan/atau asuransi, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja," bunyi aturan tersebut.

Nantinya, pekerja migran yang tengah mengambil cuti untuk pulang ke Tanah Air akan didata dan didaftar oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk. Hal ini merupakan bentuk perlindungan pekerja migran selama bekerja.

Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian jaminan sosial bagi pekerja migran diatur dalam Pasal 10. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jaminan sosial pekerja migran lndonesia dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan sosial tersebut meliputi jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
[post_ads_2]
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial kesehatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan," tulis aturan itu.

Sedangkan, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian jaminan sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

PP tersebut ditandatangani oleh kepala negara pada 6 April 2021 lalu. Selanjutnya, aturan itu diundangkan pada 7 April 2021.

cnnindonesia

COMMENTS

Nama

BMICare,93,Brunei,3,Cinta,55,Cuaca,26,Heboh,13,Hongkong,187,IndoNews,305,Jepang,6,KabarBMI,1246,Kesehatan,2,Korea,12,LintasManca,2,Malaysia,33,Other,11,Panduan,68,Polandia,3,RumahTangga,19,Saudi,41,Singapura,36,Surat Pembaca,3,Taiwan,792,Tips,8,Unik,6,Waspada,27,
ltr
item
Suara Buruh Migran Indonesia: Presiden Jokowi Wajibkan TKI Dapat Hak Cuti dan Jaminan Sosial
Presiden Jokowi Wajibkan TKI Dapat Hak Cuti dan Jaminan Sosial
Presiden Jokowi Wajibkan TKI Dapat Hak Cuti dan Jaminan Sosial
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBnXVZGnRHVkQmzmYVjHRD2JEy5IWvClKqnLplpMpcd9n1wUWjQe8dhO06IbrA4UcZlsBIWHseSuXU5W1b-IoIEMi-M2uBbd0RpbGXs9NL87aEqQtB3m0iPEiHprHksR9TD-BtDCDaRt-4/s320/presiden-jokowi-di-acara-munas-ldii-4_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBnXVZGnRHVkQmzmYVjHRD2JEy5IWvClKqnLplpMpcd9n1wUWjQe8dhO06IbrA4UcZlsBIWHseSuXU5W1b-IoIEMi-M2uBbd0RpbGXs9NL87aEqQtB3m0iPEiHprHksR9TD-BtDCDaRt-4/s72-c/presiden-jokowi-di-acara-munas-ldii-4_169.jpeg
Suara Buruh Migran Indonesia
https://www.suaraburuhmigran.com/2021/04/presiden-jokowi-wajibkan-tki-dapat-hak.html
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/2021/04/presiden-jokowi-wajibkan-tki-dapat-hak.html
true
5579318521650391592
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content