Presiden Jokowi Wajibkan TKI Dapat Hak Cuti dan Jaminan Sosial
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan hak cuti dan jaminan sosial. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mengutip aturan tersebut, Selasa (20/4), disebutkan bahwa pekerja migran mendapatkan perlindungan. Meliputi, perlindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
"Pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia dilakukan oleh pemerintah pusat, perwakilan Republik Indonesia, BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), pemerintah daerah, dan pemerintah desa secara terkoordinasi dan terintegrasi," bunyi aturan tersebut.
[post_ads]
Termasuk dalam perlindungan sebelum kerja, adalah perlindungan administratif. Ini meliputi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan serta penetapan kondisi dan syarat kerja.
Selanjutnya, Jokowi mewajibkan kondisi dan syarat kerja tersebut memuat hak cuti dan jaminan sosial atau asuransi bagi pekerja migran. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 Ayat 2 aturan tersebut.
"Kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat, besaran dan tata cara pembayaran upah, jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti, jaminan sosial dan/atau asuransi, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja," bunyi aturan tersebut.
Nantinya, pekerja migran yang tengah mengambil cuti untuk pulang ke Tanah Air akan didata dan didaftar oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk. Hal ini merupakan bentuk perlindungan pekerja migran selama bekerja.
Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian jaminan sosial bagi pekerja migran diatur dalam Pasal 10. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jaminan sosial pekerja migran lndonesia dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan sosial tersebut meliputi jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
[post_ads_2]
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial kesehatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan," tulis aturan itu.
Sedangkan, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian jaminan sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
PP tersebut ditandatangani oleh kepala negara pada 6 April 2021 lalu. Selanjutnya, aturan itu diundangkan pada 7 April 2021.
cnnindonesia
COMMENTS