Nggak Usah Pulang Dulu, KDEI Taipei Berlakukan Aturan Ini Bagi TKI yang Nekad Pulang, Kalau Nggak Taat Nggak Bakal Sampai Rumah Tepat Waktu
Taiwan, KDEI Taipei hari ini (22/4/2021) melalui website resminya mengeluarkan pengumuman tentang pembatasan kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H bagi PMI di Taiwan terhitung mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Adapun isi pengumuman yang berupa softfile PDF sebanyak dua lembar tersebut sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI no. M/7HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H bagi Pekerja/buruh dan Pekerja Migran Indonesia Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
[post_ads]
1. KDEI Taipei menghimbau kepada PMI di Taiwan untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 - 17 Mei 2021
2. Bagi PMI di Taiwan yang dalam periode tersebut terpaksa melakukan perjalanan ke tanah air dikarenakan berakhirnya perjanjian kerja (finish kontrak), wajib memiliki Surat ljin Keluar/Masuk (SIKM) yang telah dilengkapi tanda tangan pejabat KDEI Taipei sebagai persyaratan untuk dapat melakukan perjalanan.
3. Prosedur pengajuan SIKM di KDEI Taipei sebagai berikut:
a. Persayaratan dokumen:
i. Formulir SIKM yang telah diisi (template formulir bisa diunduh di website KDEI Taipei)
ii. Paspor
iii. ARC
iv. Tiket pesawat dengan jadwal penerbangan antara 6 - 17 Mei 2021
b. Pengurusan dokumen:
[post_ads_2]
i. Langsung di Kantor KDEI Taipei. Alamat: 6F, No. 550, Rui Guang Road, Neihu District, Taipei 114 (Bagian Tenaga Kerja KDEI Taipei). Waktu pelayanan: Senin- Jumat jam 09:00 – 16:00
ii. Melalui pos. Alamat pengiriman: 6F, No. 550, Rui Guang Road, Neihu District, Taipei 114 (Up. Bagian Tenaga Kerja KDEI Taipei).
Pemohon wajib menyediakan amplop balasan yang sudah dilengkapi dengan alamat tujuan dan perangko senilai dengan tujuan pos.
c. Pengurusan SIKM di KDEI Taipei tidak dipungut biaya/gratis.
4. Bagi PMI di Taiwan yang dalam periode tersebut terpaksa melakukan perjalanan mudik, tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Taiwan dan Indonesia. [haniTW]
COMMENTS