Mulai Saat Ini, Masa Nginep PMI di Wisma Atlit Bakal Ditambah Dari 5 Hari Menjadi 8 Hari, Berikut Syarat Pulang Terbaru
SUARABMI.COM - Satgas covid Indonesia memberlakukan aturan baru bagi perjalanan dari laur negeri dimana masa karantina akan di tambah yang tadinya 5x24 jam menjadi 8x24 jam sejak 6 Juli 2021 kemarin.
Hal ini dilakukan karena ada peningkatan wabah dunia covid 19 termasuk Indonesia, jadi dengan hal ini pemerintah ingin lebih melindungi warganya.
Seluruh pelaku perjalanan luar negeri baik WNA atau WNI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut ini jika ingin memasuki Indonesia:
- Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam dengan ketentuan:
[post_ads]
1. Bagi WNI pekerja migran, pelajar mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, dan kewajiban RT PCR pelaku perjalanan internasional dengan biaya ditanggung pemerintah
2. Bagi WNI di luar kriteria tadi dan WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina oleh Kemenkes dengan biaya ditanggung mandiri. Perwakilan asing dan keluarga yang bertugas melakukan karantina mandiri selama 8x24 jam.
2. Bagi WNI di luar kriteria tadi dan WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina oleh Kemenkes dengan biaya ditanggung mandiri. Perwakilan asing dan keluarga yang bertugas melakukan karantina mandiri selama 8x24 jam.
3. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT PCR kedua pada hari ketujuh karantina, jika hasilnya menunjukkan negatif maka setelah karantina 8x24 jam dinyatakan selesai karantina.
4. Jika hasil negatif maka WNA/WNI diperkenankan melanjutkan perjalanan dan imbauan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan
5. Jika hasilnya positif maka dilakukan perawatan di RS dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
[post_ads_2]
- Untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri
1. Wajib menunjukkan menunjukkan kartu/sertifikasi telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
2. Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT-PCR kedua dengan hasil negatif
Nah, itu informasi penting kali ini, jadi bagi kamu yang pulang ke Indonesia, harap siapkan diri dan penjemputan yang sesuai, jangan sampai keduluan menjemput atau ketelatan.
COMMENTS