ilustrasi

SUARABMI -
Sobat suaraBMI tentunya masih ingat kasus ini, kasus penyiksaan TKW asal Indonesia bernama Sri (33 tahun). Kasus ini sudah lama tapi keputusan pengadilan baru keluar akhir bulan kemarin, 30 Agustus 2021.

Dalam penuturan pihak Kepolisian setempat setelah majikan itu ditangkap pada waktu itu, Majikan itu telah memaksa Sri minum air dari toilet, melumurkan popok penuh kotoran ke wajahnya, selain sejumlah tindakan kejam lainnya.
 
Bahkan pada satu kesempatan, Sri (33 tahun), dipukul dengan sendok logam hingga kehilangan kesadaran. Sri akhirnya melarikan diri dari flat majikannya di Anchorvale Link, Singapura pada 2018.
[post_ads]
Dari pemeriksaan medis, dia ditemukan mengalami luka-luka akibat perbuatan majikannya, termasuk kemungkinan cacat permanen pada cuping telinga kiri. Sri juga ditemukan mengalami gangguan pendengaran ringan hingga sedang di telinga.

Pada Senin (30/8/2021), majikan Sri, Ooi Wei Voen, (37 tahun), dijatuhi hukuman penjara 20 bulan setelah dia mengaku bersalah atas empat tuduhan penyerangan.
[post_ads_2]
Suaminya, Pang Chen Yong, (37 tahun), asal Malaysia, juga mengaku bersalah atas tiga tuduhan penyerangan dan dijatuhi hukuman penjara empat bulan.

Pengadilan mendengar bahwa kedua pelaku telah bekerja sebagai insinyur IT. Pada saat penganiayaan terjadi, mereka memiliki seorang putra berusia dua tahun dan seorang putri berusia sembilan bulan.

Ooi, penduduk tetap Singapura, mempekerjakan Sri pada 19 April 2017. Pembantu tersebut tidak mendapatkan hari libur dan tidak memiliki telepon genggam.

Pasangan itu mulai menganiaya Sri sekira tiga bulan dalam pekerjaannya ketika mereka merasa bahwa pekerjaannya tidak memuaskan. [fincoid]