Waduh, WNI TKI yang Pulang Bakal Ditambah Masa karantinanya, Dari 3 Jadi 7 Hari, Khusus TKI Dari Hongkong 14 Hari
Hal ini dilakukan guna mencegah masuknya kasus varian baru COVID-19 yang bernama Omicron (B.1.1.529). Kebijakan itu akan mulai diterapkan mulai Senin (29/11) esok pukul 00.01 WIB.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan khusus WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong akan dilarang masuk Indonesia.
[post_ads]
"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas (negara yang dilarang masuk) akan dikarantina selama 14 hari" katanya dalam konferensi pers mengenai tanggapan pemerintah menghadapi varian Omicron, secara daring di Jakarta, Minggu.
Ada pun waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang dilarang akan menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
Selain itu, Luhut juga mengimbau masyarakat tidak perlu panik usai terhadap virus corona varian Omicron. Luhut memastikan bahwa pemerintah telah mengambil pelbagai langkah penanganan.
Luhut lantas meminta semua pihak untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
[post_ads_2]
"Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengetatan dari kedatangan dari luar negeri dan akan meningkatkan genome sequencing untuk mendeteksi varian Omicron ini," kata Luhut.
Virus corona varian Omicron jadi perhatian dunia karena masuk daftar varian yang mendapat perhatian WHO. Varian ini disebut memiliki tingkat penularan lebih tinggi dibandingkan varian lagi.
Dugaan awal virus ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan. Sejumlah negara termasuk Indonesia telah menutup pintu masuk bagi orang-orang yang melakukan perjalanan dari Afrika Selatan dan sejumlah negara lain di Afrika.
COMMENTS