Waspadai Varian Omicron, Kemenhub Perketat TKI Pulang Kampung, Beriktu Aturannya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan pembatasan perjalanan darat untuk WNI dan TKI yang akan pulang ke Indonesia. Aturan baru diterbitkan guna mencegah masuknya varian baru covid-19 bernama omicron.
Aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor Surat Edaran (SE) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 83 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104 Tahun 2021 ini," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Selasa (30/11).
Budi menyebut pembatasan pelaku perjalanan PMI atau tenaga kerja Indonesia (TKI) jalur darat dibatasi melalui dua pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Untuk pintu masuk untuk transportasi darat hanya bisa melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
[post_ads]
"Adapun alur kedatangan pelaku perjalanan TKI dengan moda transportasi darat di Perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat yaitu untuk pelaku perjalanan karena deportasi, maka akan difasilitasi dan dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak diantar dengan Mobil Bus dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Konjen RI," jelas Budi.
Sementara, pelaku perjalanan mandiri dapat menggunakan biaya pribadi dari tempat kerja ke perbatasan. Lalu, diarahkan ke Gedung PLBN untuk pendataan lebih lanjut.
Selanjutnya, pendataan untuk pelaku perjalanan TKI dilakukan dengan empat tahap. Pertama, tes rapid antigen. Kedua, pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, penentuan tempat karantina yang dibutuhkan. Keempat, melakukan tes RT-PCR satu hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di lokasi karantina.
"Sementara mengenai pendataan persyaratan kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong dan Aruk dapat menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, namun jika belum melakukan vaksinasi maka akan dilakukan vaksinasi oleh petugas," ucap Budi.
Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional akan melakukan tes ulang RT-PCR. Kemudian, mereka wajib karantina selama 7x24 jam.
[post_ads_2]
"Sementara bagi pelaku perjalanan TKI dari negara atau wilayah yang tadi disebutkan tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14x24 jam," terang Budi.
Ia menyebut bila hasil RT-PCR yang bersangkutan positif, maka akan dilakukan karantina di Entikong, Aruk, Pontianak, atau lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara, bagi pelaku perjalanan internasional akan dilakukan tes RT-PCR kedua dengan dua ketentuan. Pertama, untuk mereka yang melakukan karantina 7x24 jam, maka tes bakal dilakukan pada hari ke-6 karantina. Kedua, untuk mereka yang karantina selama 14x24 jam, maka tes bakal dilakukan pada hari ke-13 karantina.
"Jika hasil tes kedua ini negatif maka kami imbau pelaku perjalanan untuk tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Namun jika hasilnya positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit," ujar Budi.
1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong Dalam SE 104 Tahun 2021 dituliskan bahwa untuk saat ini Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
COMMENTS