Seorang wanita warga Hongkong yang berprofesi sebagai pegawai negara dituduh melakukan penyerangan terhadap tkw nya yang berasal dari Indonesia beberapa kali yang dilakukan dari bulan Juni hingga Juli tahun lalu.

Wanita tersebut melukai TKW asal Indonesia bernama Choiriyah yang menyebabkan luka di tangan dan mulutnya.

Dia didakwa dengan 10 tuntutan penyerangan biasa dan 2 tuntutan penyerangan yang menyebabkan luka fisik dan 1 dakwaan pencurian di pengadilan Magistrat Kwun Tong kemarin 28/1.
[post_ads]
Namun wanita tersebut menyangkal semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Sementara Choiriyah mengaku ketika ia sedang bersih bersih kamar mandi, handponenya berdering, kemudian majikannya marah dan menanyakan siapa yang menelpon sambil menamparnya dipipi bagian kiri 3 kali dan menendang area sensitifnya 2 kali. Bahkan majikan juga didakwa menyita HP Samsung milik Choiriyah.

Selain itu, Choiriyah mengaku ditampar bagian belakang kepalanya selama 10 hari berturut - turut karena masalah pekerjaan yang menurut majikannya selalu salah.

Akibat ulahnya ini, majikan yang diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil diskors dari pekerjaannya hingga masalahnya usai dengan keputusan pengadilan.

Majikan didakwa menyerang Choiriyah 10 kali dalam satu perkara di Pengadilan Yau Mei, Jalan Lei Yue Mun, Kwun Tong dari 23 Juni hingga 2 Juli 2021; Dia juga didakwa menyerang Choiriyah dan melukai tubuhnya. Terdakwa juga didakwa mencuri ponsel Samsung milik Choiriyah di unit yang sama pada 19 Juni 2021.

Choiriyah, PRT Indonesia berusia 48 tahun, mengaku datang ke Hong Kong untuk bekerja pada tahun 2014 dan dipekerjakan oleh terdakwa pada Februari 2020.

Namun, sejak sekitar Mei 2021, ia berulang kali diserang oleh terdakwa karena pekerjaannya. Beberapa rekan Indonesia menyarankan Dia menelepon polisi, tapi dia hanya mencatat kejadian di notepad. 
[post_ads_2]
Choiriyah mencontohkan, pada 19 Juni tahun yang sama, saat sedang bersih-bersih di kamar mandi, ponsel Samsung miliknya berbunyi, Terdakwa menanyakan siapa yang menelepon dan merampas ponselnya, menampar pipi kirinya 3 kali dan menendang kemaluannya.

2 kali Pada kesempatan kedua, terdakwa menyatakan akan membuang telepon genggamnya dan mengambil telepon genggam LG lainnya. Choiriyah mengatakan bahwa dia merasakan sakit di bagian kem***luannya ketika dia pergi ke toilet sesudahnya, dan pipi kirinya juga bengkak bengkak, dia tidak pernah melihat kedua ponsel itu lagi, dan ini bukan pertama kalinya terdakwa memukulinya.

Choiriyah terus memberikan kesaksian bahwa dari tanggal 23 Juni sampai dengan 2 Juli tahun yang sama, setiap hari dipukul di bagian belakang kepala oleh terdakwa dengan telapak tangan.

Majikan melakukan itu dan selalu menuduh cara kerja Choiriyah tidak benar, menyapu tidak bersih, kelupaan membeli kebutuhan harian dan mencuci tidak bersih.

Saat pembelaan memeriksa Choiriyah, dia menunjukkan bahwa pada 14 Oktober 2020, dia secara tidak sengaja menjatuhkan pisau dapur dari jendela. Setelah memberi tahu terdakwa tentang kejadian itu, terdakwa menuduhnya lalai di tempat kerja, jadi dia tidak diperbolehkan menggunakan telepon selama bekerja.

on.cc