TKW di Singapura yang Rekam dan Sebar Video Majikan Sedang Mandi, Dihukum 17 Bulan Penjara
Tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja sebagai perawat orang lanjut usia di Singapura dijatuhi hukuman penjara 17 bulan.
Dia dinyatakan bersalah dalam sidang pada Kamis (27/1/2022), karena merekam dan menyebarkan video tel***njang majikannya, berusia 74 tahun, saat memandikannya.
[post_ads]
Salah satu video itu disebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Bukan hanya sekali, perempuan berusia 33 tahun tersebut juga merekam video serupa lainnya lalu membagikannya di TikTok hingga menjadi viral.
Terdakwa mengaku bersalah atas dua tuduhan merekam korban tel***njang tanpa persetujuan. Dia juga mengakui dua tuduhan dengan sengaja mendistribusikan rekaman video juga tanpa persetujuan.
Menurut pengadilan, korban didiagnosis mengalami beberapa masalah kesehatan pada 2019, termasuk gangguan otak. Karena kondisi tersebut, dia tak dapat melindungi diri dari pele**cehan.
[post_ads_2]
"Korban, karena kelemahan fisiknya, tidak bisa melindungi diri dari pelecehan, penelantaran, atau pengabaian diri," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Foong Ke Hui, dikutip dari The Straits Times, Jumat (28/1/2022).
Diketahui, perempuan WNI itu direkrut oleh anak korban untuk menjaga ayahnya di flat Punggol sejak 1 Februari 2020.
inews
COMMENTS