Aturan Kepulangan Baru ke Indonesia, PCR Hanya Berlaku 2x24 Jam Mulai Bulan Ini (Februari), Awalnya 3x24 Jam dan Wajib Unduh Peduli Lindungi, Berikut Detailnya

Aturan Kepulangan Baru ke Indonesia, PCR Hanya Berlaku 2x24 Jam Mulai Bulan Ini (Februari), Awalnya 3x24 Jam dan Wajib Unduh Peduli Lindungi, Berikut

Pemerintah telah menerbitkan syarat perjalanan dan protokol Luar Negeri pada masa pandemi Covid-19 terbaru dalam Surat Edaran (SE) KaSatgas No.4/2022. 

Dalam SE No. 4/2022 tersebut, Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku. 

Sejumlah persyaratan tersebut di antaranya adalah WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital). 

Dengan demikian WNA wajib menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Inodnesia. 
[post_ads]
“Pelaku perjalanan luar negeri juga wajib menunjukkan hasil tes negatif RT/PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia,” bunyi SE yang dikutip, Rabu (2/1/2022).

Adapun pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT/PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan sejumlah ketentuan.

Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama, atau karantina selama 5x24 jam bagi individu pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap. 

Sebelumnya, Pemerintah telah menyatakan membuka kembali pintu masuk Internasional di Bali pada 4 Februari 2022 menindaklanjuti rencana travel bubble dengan sejumlah negara.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan hal tersebut dimaksudkan untuk kembali menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pandemi ini.

“Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non Pekerja Migran Indonesia atau PMI," ujarnya. 
[post_ads_2]
Saat ini, papar Luhut, pemerintah juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yakni Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar & 6 Kapal Live on Board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf. 

Dalam pembukaan kembali ini, pemerintah juga mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia. 

Namun, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal. Oleh karena itu, Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap. 

Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari. 

Lebih jauh, dia menyebutkan, langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah.

COMMENTS

Nama

BMICare,93,Brunei,3,Cinta,55,Cuaca,26,Heboh,13,Hongkong,187,IndoNews,305,Jepang,6,KabarBMI,1246,Kesehatan,2,Korea,12,LintasManca,2,Malaysia,33,Other,11,Panduan,68,Polandia,3,RumahTangga,19,Saudi,41,Singapura,36,Surat Pembaca,3,Taiwan,792,Tips,8,Unik,6,Waspada,27,
ltr
item
Suara Buruh Migran Indonesia: Aturan Kepulangan Baru ke Indonesia, PCR Hanya Berlaku 2x24 Jam Mulai Bulan Ini (Februari), Awalnya 3x24 Jam dan Wajib Unduh Peduli Lindungi, Berikut Detailnya
Aturan Kepulangan Baru ke Indonesia, PCR Hanya Berlaku 2x24 Jam Mulai Bulan Ini (Februari), Awalnya 3x24 Jam dan Wajib Unduh Peduli Lindungi, Berikut Detailnya
Aturan Kepulangan Baru ke Indonesia, PCR Hanya Berlaku 2x24 Jam Mulai Bulan Ini (Februari), Awalnya 3x24 Jam dan Wajib Unduh Peduli Lindungi, Berikut
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiFIreVql2fUJky_S0Xj0xRv5V7NtGWXf7R_l5pgro_gSifviWmMf60GNcIROXyMHfx51l1cVcIyE-nW5mZu2PC9umky1fIEi0w5keLyCceCHi1id6V2blpm7z2Cg6P7ffRLROtTCjQlDYHpZLAOnCz9YuJCZvsrp-iiMQbx6XrksV2Pu0kkE1H3bP6zQ=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiFIreVql2fUJky_S0Xj0xRv5V7NtGWXf7R_l5pgro_gSifviWmMf60GNcIROXyMHfx51l1cVcIyE-nW5mZu2PC9umky1fIEi0w5keLyCceCHi1id6V2blpm7z2Cg6P7ffRLROtTCjQlDYHpZLAOnCz9YuJCZvsrp-iiMQbx6XrksV2Pu0kkE1H3bP6zQ=s72-c
Suara Buruh Migran Indonesia
https://www.suaraburuhmigran.com/2022/02/aturan-kepulangan-baru-ke-indonesia-pcr.html
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/2022/02/aturan-kepulangan-baru-ke-indonesia-pcr.html
true
5579318521650391592
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content