Nggak Pakai Masker, PMI di Hongkong Didenda 9juta Rupiah, Aturan Terbaru Berkumpul Maksimal 2 Orang

Nggak Pakai Masker, PMI di Hongkong Didenda 9juta Rupiah, Aturan Terbaru Berkumpul Maksimal 2 Orang

Kabar mengejutkan datang dari dunia PMI di Hongkong dimana beberapa waktu lalu ada seorang PMI berisinial LK mendapat surat tilang dengan nominal HK$5000 atau sekitar 9 juta rupiah.

Surat tilang ini diberikan karena ia ditetapkan telah melanggar aturan tak pakai masker di kawasan  area luar Chi Fu Plaza, Pok Fu Lam.

Ia diberi tenggat waktu untuk membayarkan denda tersebut baik melalui seven eleven maupun post, jika tidak dibayar, maka ada ancaman hukumannya.
[post_ads]
Beberapa hari lalu seorang warga lokal juga viral di media sosial karena didapati sedang merokok di dekat tempat sampah dengan masker melorot di dagunya dan mendapatkan surat tilang yang sama saat itu juga.


Selain itu, kemarin banyak petugas juga menyisir berbagai tempat guna untuk menerapkan aturan baru dimana berkumpul maksimal hanya 2 orang saja.

Dalam menghadapi gelombang kelima epidemi, pemerintah Hong Kong telah mengumumkan untuk memperketat serangkaian tindakan jarak sosial mulai Kamis (10 Februari) lalu, termasuk mengurangi batas jumlah orang yang berkumpul di tempat-tempat umum dari empat menjadi dua. 
[post_ads_2]
Untuk mengingatkan PRT asing agar memperhatikan peraturan pencegahan epidemi terbaru, polisi telah mengunjungi beberapa titik keramaian PRT asing berkumpul untuk mendistribusikan selebaran publisitas dan menyiarkan siaran seluler dalam berbagai bahasa. 

Sidak dilakukan di alun-alun, zona pejalan kaki Chater Road, Balai Kota, dan area Tamar Park dan selebaran anti-epidemi dibagikan untuk mengingatkan masyarakat untuk secara ketat mematuhi hukum terkait.  


Selama periode ini, polisi berulang kali menasihati dan mengeluarkan peringatan kepada mereka yang melanggar peraturan, dan memberikan peringatan hukuman tetap kepada mereka yang mengabaikan. Adapun denda tetap yang diberlakukan bagi pelaku pelanggaran adalah sebesar HK$5000.

COMMENTS

Nama

BMICare,93,Brunei,3,Cinta,55,Cuaca,26,Heboh,13,Hongkong,187,IndoNews,305,Jepang,6,KabarBMI,1246,Kesehatan,2,Korea,12,LintasManca,2,Malaysia,33,Other,11,Panduan,68,Polandia,3,RumahTangga,19,Saudi,41,Singapura,36,Surat Pembaca,3,Taiwan,792,Tips,8,Unik,6,Waspada,27,
ltr
item
Suara Buruh Migran Indonesia: Nggak Pakai Masker, PMI di Hongkong Didenda 9juta Rupiah, Aturan Terbaru Berkumpul Maksimal 2 Orang
Nggak Pakai Masker, PMI di Hongkong Didenda 9juta Rupiah, Aturan Terbaru Berkumpul Maksimal 2 Orang
Nggak Pakai Masker, PMI di Hongkong Didenda 9juta Rupiah, Aturan Terbaru Berkumpul Maksimal 2 Orang
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjGROqqSOnxfFweb60B6_ZVRmH2BZ76mDL90fRjs9puZxiV9U9mwoLttPD1VpBcD_qnJNiBFCv2qCGSpbQ6mUyCSwtAf-ulOgOzHaO6c3FgiUKy3mNQ0R5fAMsSV8vclOR06rGbeFEBRsAg9M5QCQ7QkiQJ3a0NUets22uykXkmk8Crz6qwWNfV8UVXUw=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjGROqqSOnxfFweb60B6_ZVRmH2BZ76mDL90fRjs9puZxiV9U9mwoLttPD1VpBcD_qnJNiBFCv2qCGSpbQ6mUyCSwtAf-ulOgOzHaO6c3FgiUKy3mNQ0R5fAMsSV8vclOR06rGbeFEBRsAg9M5QCQ7QkiQJ3a0NUets22uykXkmk8Crz6qwWNfV8UVXUw=s72-c
Suara Buruh Migran Indonesia
https://www.suaraburuhmigran.com/2022/02/nggak-pakai-masker-pmi-di-hongkong.html
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/2022/02/nggak-pakai-masker-pmi-di-hongkong.html
true
5579318521650391592
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content