TKW Asal Serang Terancam Hukuman Mati di Dubai, Ini Penyebabnya


Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang bernama Muninggar terancam hukuman mati di Dubai. Ia tersangkut kasus kebakaran yang menyebabkan majikannya meninggal dunia.

Demikian disampaikan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten Maftuh Hafi kepada Radar Banten, Rabu (23/2).

Maftuh mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2021. Berdasarkan penuturan keluarga Muninggar di Kecamatan Pontang, peristiwa tersebut bermula saat Muninggar disuruh membakar bukur atau pewangi ruangan atas perintah majikannya.
[post_ads]
Kemudian, setelah membakar bukur, Muninggar dipanggil majikannya untuk melakukan pekerjaan lainnya. Bukur yang dibakar di dalam kamar tanpa sengaja membakar sprei dan menyebabkan kebakaran. Di dalam kamar, ada anggota keluarga majikannya.

Nahasnya, majikan yang sedang di dalam kamar tersebut tidak bisa keluar hingga meninggal dunia karena menghirup asap tebal.

Atas peristiwa tersebut, Muninggar kemudian harus menjalani proses hukuman di Dubai. Saat ini, sudah dua kali persidangan yang dijalankan untuk mengadili Muninggar.
[post_ads_2]
Maftuh mengatakan, berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut, Muninggar terancam hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa seseorang. “Meskipun sebenarnya itu tidak dilakukan secara sengaja, tapi hukumannya seperti apa memang belum diputuskan pengadilan,” ujarnya

Namun, pada persidangan kedua, Muninggar dituntut kurungan enam bulan dan denda 200 ribu dirham atau setara dengan Rp800 juta. “Kita berupaya supaya denda ini bisa dibantu oleh pemerintah agar tidak dikenakan hukuman pancung atau hukuman mati,” ucapnya.

Pihaknya mengaku akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk membantu Muninggar. Disamping itu, Muninggar juga sedang mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dubai. 

radarbanten
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال