Sebuah informasi disebarkan oleh hotline1955 terkait kegiatan yang marak dikalangan PMI di Taiwan terkait jualan tiket dan visa.

Memang akhir akhir ini, banyak sekali TKI yang nyambi jualan tiket, mereka pesan diaplikasi Indonesia maupun Taiwan dan menjual kembali ke TKI yang akan pulang.
[post_ads]
Ternyata kegiatan ini adalah kegiatan ilegal dan melanggar hukum di Taiwan. TKI maupun Imigran yang menikah dengan orang Taiwan, tanpa agen perjalanan resmi tidak diperkenankan melakukan bisnis ini, apalagi yang di unggah di media sosial seperti facebook dan tiktok.

Dalam pernyataanya, hotline 1955 mengatakan "Jika bukan agen perjalanan tetapi menjual tiket pesawat internasional, makan akan dikenakan denda sebesar NT$100.000 hingga NT$500.000" Tulisnya.
[post_ads_2]
Nah, bagaimana dengan para TKI yang jualan tiket di tiktok dan grup facebook? Tentu ini melanggar undang undang ketenagakerjaan, dan terancam denda yang tidak sedikit.

Berikut ini, selebaran dari hotline1955 untuk sahabat PMI di Taiwan, semoga bermanfaat.