Seorang petugas polisi dari Kantor Polisi Jalan Nanhai, Divisi Kedua Zhongzheng, Taipei, menghentikan seorang pekerja migran Thailand (sebut saja M) yang sedang mengendarai sepeda di trotoar yang berlawanan arah di Jalan Zhonghua Bagian 2. Petugas curiga karena M tercium bau alkohol. Setelah dites dengan alat deteksi alkohol, hasilnya positif.

Karena kendala bahasa dan saat di tanya hanya jawab he hu ha fa fa fu fucetao, polisi kemudian menelepon penerjemah untuk membantu menjelaskan kepada M bahwa ia akan dites kadar alkoholnya dan ditilang karena melanggar peraturan. Hasil tes menunjukkan kadar alkohol dalam darah M mencapai 0,22 mg/L, melebihi batas yang diizinkan. M pun ditilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya dan dilarang melanjutkan perjalanan.

Polisi menegaskan bahwa banyak orang menganggap bersepeda dalam keadaan mabuk tidak berbahaya karena kecepatannya lambat dan mengira aturan larangan mengemudi dalam keadaan mabuk hanya berlaku untuk mobil dan motor. Ini adalah pemahaman yang salah.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya Pasal 69 Ayat 1, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan lambat, meliputi sepeda kayuh, sepeda listrik, dan sepeda motor listrik mini. Jika seseorang mengendarai kendaraan tersebut dalam keadaan mabuk, sesuai Pasal 73 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya, akan dikenakan denda sebesar NT$1.200 hingga NT$2.400. Jika menolak tes alkohol, dendanya lebih besar lagi, yaitu NT$4.800.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengemudi, baik mobil, motor, maupun sepeda, setelah minum alkohol. Jangan menyepelekan bahaya bersepeda dalam keadaan mabuk. Ingatlah bahwa efek alkohol di hari berikutnya juga dapat memengaruhi kemampuan berkendara. Lindungi diri Anda dan pengguna jalan lainnya. "Jangan mengemudi dalam keadaan mabuk, satu-satunya cara untuk pulang dengan selamat."