Denda Kaburan di Taiwan Turun, Aturan Baru Sekarang Jadi 25.000 NT dari Sebelumnya 50.000 NT


Taiwan -
Kabar bahagia khususnya untuk sahabat pekerja migran di Taiwan yang berstatus swasta atau ilegal, karena aturan baru yang akan di berlakukan mulai 1 Oktober 2025 nanti, akan memperingan denda PMI Kaburan yang akan kembali ke tanah air.

Dalam informasi resmi dari pemerintah Taiwan, menyebutkan bahwa, denda kepada pekerja migran ilegal yang dengan sukarela menyerahkan diri, akan dikurangi yang awalnya NTD 50.000 (28 jutaan), kini hanya menjadi NTD 25.000 (14 jutaan).

Hal ini hanya berlaku bagi pekerja kaburan yang sukarela menyerahkan diri dan ingin kembali ke negaranya, baik Indonesia maupun negara lainnya.
$ads={1}
Namun aturan ini tidak berlaku bagi pekerja kaburan yang tertangkap razia oleh imigrasi. Mereka yang tertangkap akan tetap dikenakan denda maksimal yaitu NTD 50.000,-.

Denda ini belum termasuk pembelian tiket kepulangan ke negaranya, pengurusan SPLP dan akomodasi lainnya. Jika di total bisa mencapai 60.000NTD bersihnya.

"Mulai 1 Oktober 2025, mengenai penetapan alasan khusus dan standar pengurangan denda pada Undang-Undang Keluar Masuk Negara dan Imigrasi Pasal 74-1, ditambahkan revisi bahwa jumlah nominal denda untuk warga negara asing atau warga negara tanpa registrasi rumah tangga yang sudah tidak memiliki izin dapat dikurangi (overstay) ½ uang denda bagi yang menyerahkan diri sebelum ditangkap oleh instansi keamanan" demikian bunyi pemberitahuan dari pemerintah Taiwan secara resmi.

Terkait aturan inipun disambut baik dan bahagia oleh mayoritas pekerja kaburan di Taiwan yang saat saat ini memang mengeluhkan denda yang begitu tinggi.
$ads={2}
Dengan turunnya denda ini, membuat mereka banyak yang sukarela menyerahkan diri dan ingin proses kembali ke Indonesia, walaupun dengan resiko tidak bisa menginjakkan kaki lagi di Taiwan untuk bekerja.

Hal ini sebagaimana sampaikan oleh salah satu PMI kaburan di Taiwan, "Sangat senang, dan memang sudah lama menunggu amnesty, tapi yang datang hanya diskon denda saja, tidak apa apa setidaknya beban kami sudah agak ringan saat nanti ingin kembali ke Indonesia" Ujar Edo, salah satu PMI Kaburan di Taiwan yang bekerja di sektor kontruksi.

Dengan berjalannya aturan ini, maka kedepan bagi pekerja swasta akan tetap  mendapatkan denda separo dari aslinya. Namun perlu di ingat, dengan diberlakukannya hal ini, razia terhadap pekerja kaburan tentu akan di tingkatkan dan resiko tertangkap akan lebih tinggi, dihitung sejak 1 Oktober nanti.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال