SUARABMI.COM - Saat ini sekitar7 ribu Tenaga Kerja Indonesia di Korea mengalami overstay diakibatkan karena pelanggaran ijin atau ilegal dan enggan pulang ke Indonesia. Pemerintah Korea menekankan apabila jumlah TKI overstay ini mencapai 10 ribu orang,maka Indonesia tidak lagi dapat mengirimkan TKI nya ke Korea.
SUARABMI.COM - Saat ini sekitar7 ribu Tenaga Kerja Indonesia di Korea mengalami overstay diakibatkan karena pelanggaran ijin atau ilegal dan enggan pulang ke Indonesia. Pemerintah Korea menekankan apabila jumlah TKI overstay ini mencapai 10 ribu orang,maka Indonesia tidak lagi dapat mengirimkan TKI nya ke Korea.
"Jika melebihi 10 ribu jumlahnya, maka negara tersebut akan menghentikan program penempatan TKI disana," kata Ketua BNP2TKI, Nusron Wahid, saat mengunjungi pelaksanaan tes Emplyoment Permit System Test of Proficiency in Korea-Paper Based Test (EPS-TOPIK PBT) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada bulan Juni 2015 lalu.
"Yang menjadi masalah, mereka yang sudah lima tahun di sana tidak mau pulang jumlahnya sekitar 7 ribu," lanjutnya.
Kondisi ini akan menghambatcalon TKI baru yang sedang dalam proses G to G ke Korea. Hal ini sangatdi sesalkan oleh Nusron Wahid, untuk mengatasi hal ini pemerintah akan bertindak tegas mengatasi para overstayer tersebut.
[ads-post]
"Kami akan memulangkan para TKI yang bermasalah izin tinggal tersebut. Itu komitmen pemerintah," tandasnya.
BMI yang enggan kembali ke Indonesia tersebut disebabkan karena mereka merasa nyaman dan sejahtera bekerja di Korea. Sehingga mereka tidak memiliki bayangan akan bekerja apa setelah pulang ke Indonesia.
BMI dari Korea Selatan rata-rata membawa uang ke tanah air sebesar Rp 500 juta hingga Rp 600 juta ke Indonesia, tetapi tidak punya bayangan akan bekerja apa. Sayangnya, BNP2TKI dan Kemenaker hanya memiliki program wirausaha. Sementara lapangan kerja yang ada berbanding terbalik pertumbuhannya dengan pengangguran. [sbmi]
COMMENTS