SUARABMI.COM - Aturan baru, TKW ex Taiwan harus bayar sejumlah uang jika ingin kembali bekerja di Taiwan jika masih dibawah 1 tahun masa vakumnya.
SUARABMI.COM - Aturan baru, TKW ex Taiwan harus bayar sejumlah uang jika ingin kembali bekerja di Taiwan jika masih dibawah 1 tahun masa vakumnya.
Jumlah uang yang harus di bayarkan adalah 3 juta rupiah. Aturan dadakan ini juga di alami oleh CTKI Desi Indriani.
"ini peraturan baru tp dadakan...PT jg ga bs berbuat apa2,,smua PT sma katanya...kecuali yg ex diatas 1 thn ga byr...cm ikut potongan aja" kata Desi Indriani CTKW asal Cirebon mengomentari peraturan baru ini.
[ads-post]
Menurut penuturan Desi, ia diminta membayar 3 juta dengan lama potongan 6 bulan dengan nilai potongan 5896 NT per bulannya.
Nah, berbelitnya aturan di Indonesia membuat banyak TKW memutuskan untuk tidak pulang dan meneruskan kontrak kerjanya secara langsung dimana hal ini diperbolehkan oleh aturan baru di Taiwan.
COMMENTS