SUARABMI.COM - Sulastri TKW Hong Kong asal Lampung ini harus pulang setelah sehari di Hong Kong karena permasalahan paspornya.

Sesampainya di Hong Kong ia harus di roomkan oleh imigrasi karena tahun dalam paspornya tidak sama, yaitu Sulastri pernah ke Hong Kong 2009 lalu, dan kini 2016 ia kembali ke Hong Kong namun dengan data sesungguhnya yaitu tahun sesuai E-KTP.

Sulastri yang sudah mengetahui tahun paspornya tidak sama dengan paspor lama, ia menanyakan ke PT Sofia Surabaya tempat ia numpang proses dan jawabnya PT tidak apa-apa. "Nggak apa-apa nggak ada masalah katanya" ungkap Sulastri menirukan jawaban PT.
[ads-post]
Belum sempat ketemu agensi di Hong Kong, wanita yang berangkat dengan calling visa ini harus pulang kembali ke Indonesia. Tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggung jawaban, karena ia tak memiliki satu kontak pun karena HPnya di sita.

Sistem paspor yang biometrik tidak akan pernah bisa memberikan kesempatan TKW yang berpaspor ganda. Jika umur dituakan waktu dulu, dengan diharuskan memakai e-KTP saat ini, maka jika tahun paspor tidak sama, maka ia tak akan bisa memasuki negara seperti Hong Kong dan Taiwan untuk bekerja.

Bagi yang umurnya pernah di tuakan maka, uruslah paspormu di imigrasi atau samakan e-KTP mu dengan tahun yang ada di paspor agar kamu bisa keluar negeri lagi.
[youtube src="N5jDSQHl3_A"/]