Beginilah Aturan Renew Contract Dengan Majikan yang Sama atau Majikan Baru

Sesuai dengan berlaku nya peraturan keimigrasian hong kong bahwa setiap dari kita pekerja asing sebelum memasuki pada kontrak yang baru seharusnya mengambil libur tahunan untuk pulang ke negeri asal terdahulu sebelum memulai kontrak baru.
Beginilah Aturan Renew Contract Dengan Majikan yang Sama atau Majikan Baru
SUARABMI.COMSesuai dengan berlaku nya peraturan keimigrasian hong kong bahwa setiap dari kita pekerja asing sebelum memasuki pada kontrak yang baru seharusnya mengambil libur tahunan untuk pulang ke negeri asal terdahulu sebelum memulai kontrak baru.

Dan itu pun didukung dengan kontrak kita pada clause 13 dimana kedua pihak harus menyetujui perbaruan kontrak kerja antara pekerja dan majikan dengan biaya serta tentang gaji dari masa libur/cuty sebelum kontrak baru dimulai atau sebelum visa kerja terapproved.

Sesuai dengan yang digaris kotak biru disitu dijelaskan bahwa jika kondisi finish kontrak baik melanjutkan dengan satu majikan yang sama atau pun berganti majikan diharuskan pulang ke negeri asal sebelum visa kerja teraproved, namun juga tidak melarang bagi DH ( PEKERJA ) untuk menunggu masa kontrak baru nya di Hong Kong. Dengan sesuai dari Director imigrasi akan diberikan ijin tinggal hanya tidak kuran atau lebih dari 1 tahun saja,kemudian diwajibkan untuk exit dari Hong Kong guna perpanjangan ijin tinggal sampsi 2 tahun.
TWO WEEKS RULE BAGI DOMESTIC HELPER.
Dimana ijin tinggal 14 hari yang diberikan kepada setiap Domestic Helper untuk menjadi batas tenggang setelah kontrak berakhir. Kontrak berakhir berlaku bagi yang finish kontrak maupun yang terputus kontrak (terminated).

Dalam masa 14 hari kita harus segera menemukan majikan baru untuk proses aplikasi visa kerja yang baru, bagi yang finish kontrak perpindahan majikan silahkan menunggu sampai ijin tinggal baru terapprove.

Namun bagi yang putus kontrak (Terminated) Silahkan menunggu diluar Hong Kong. Dan seharusnya pulang ke negeri asal setelah extension of stay 14 hari otomatis tambahan dari tanggal pemutusan kontrakmu.
[ads-post]
PEMUTUSAN KONTRAK KERJA SEPIHAK.
Sesuai clause 10 pada kontrak hijau salah satu pihak baik majikan maupun pekerja diperbolehkan memutus kontrak awal ( kurang dati 2 tahun ) dengan dua cara. 
  1. Langsung tanpa pemberitahuan.
  2. Tidak langsung atau dengan ONE MONTH NOTICE.

PERATURAN TERKAIT PEMUTUSAN KONTRAK KERJA SEPIHAK.
  • Harus memberikan/melampirkan surat pemutusan kontrak kerja yg disetujui kedua pihak pada imigrasi sesuai dengan kontrak kerja clause 12,sebagai pemberitahuan untuk pemutusan ijin tinggal.
  • Memberikan alasan yang jelas serta detail mengapa terjadi pemutusan kontrak kerja sepihak.

TERMINATED CONTRACT & JOB HOPPING.
Sejak tanggal 25 September 2013 imigrasi Hong Kong mempending aplikasi visa kerja untuk Domestic Helper sebanyak 1300 pemohon, dikarenakan diduga melakukan JOB HOPPING dimana mereka terkesan sering berganti majikan untuk kepentingan pesangon.

Dimana pada kurun waktu kurang dari 2 tahun atau 12 bulan BMI melakukan pemutusan kontrak atau diputus kontrak lebih dari 2 kali maka untuk aplikasi berikutnya akan dipersulit.
Surat Penolakan Aplikasi Visa baru
SURAT PENOLAKAN APLIKASI VISA KERJA.
Pending visa karena pemutusan kontrak kerja premature yang dimana terlalu dini oleh salah satu pihak baik majikan maupun pekerja.

Namun faktanya dilapangan justru terfokus pada Pekerja. Dan itu dimana sesuai dengan peraturan baru dari pihak imigrasi hong kong tentang perpindahan kerja dan pemutusan kontrak dimana dari pihak BMI yang dalam kurun waktu 12 bulan memutus kontrak lebih dari 2 kali maka kemungkinan besar apkikasi visa kerja yg baru tidak terloloskan dengan mudah.

Sehingga tak jarang pula BMI yang minim informasi serta tidak faham bahasa inggris kerap menjadi korban permainan agency yang mana berperan pula dalam siklus tersebut. 

Tak sedikit dari agency yang sering menelpon majikan menanyakan tentang pekerjanya bagaimana, basa – basi dengan kabarnya,,,, dan bisa juga diending nya mempengaruhi majikan untuk memutus kontrak nya. BMI baru pasti jadi korban.

Dan sebenarnya imigrasi sudah mengirim surat terpisah untuk yang bersangkutan melalui agency, namun kadang agency tidak mau ribet, dan tidak mau memberikan surat tersebut sehingga dalam waktu yang ditentukan imigrasi tidak menuai jawaban.
OVERSTAY DIMAKAU.
Sering nya teman – teman mengira dengan menunggu dimakau atau china mempermudah proses dan mengurangi beban biaya potongan.  Namun tahukah kalian bahwa itu tidak dibenarkan oleh imigrasi hong kong ,dan itu ilegal.

Wajib menunggu proses dan pulang dinegeri asal,dan sebelum pulang Silahkan mengirim surat ” Declaration letter / explanation letter ” Jika tidak bisa maka memintalah bantuan lembaga yg bisa membantu menuliskan kronologimu.

Seperti….

” I am… On behalf of…..would like to explain and help her to resend her explanation letter as her corespondence and for the purpose of verification her cv to apply her new employment contract “.

As we know that she was in Indonesia and before her leaving,she was given me this explanation letter to declare about her case,to submit for her next employment contract.

Serta dilampirkan tentang form dari imigrasi yg harus menjawab 9 pertanyaan.
Diantaranya :

1. Nama lengkap.
2. Status.
3. Pendidikan terakhir
4. Kapan bekerja ke hong kong.
5. Alasan memutus / diputus kontrak.
6. Nama majikan dan jg kontak person nya.
7. Menunggu visa di mana
8. Kompensasi uang ticket berapa.
9. Alamat jika menunggu visa dimakau / china….

BMI harus menjawab semua pertanyaan tersebut dan dikirim ke imigrasi hong kong sebelum tanggal yg tertera pada surat permohonan berikutnya. Jika tidak ada jawaban maka Aplikasi OTOMATIS TERCANCEL. info selengkapnya dapat menghubungi +852 98506454 atau +852 95182564

COMMENTS

Nama

BMICare,93,Brunei,3,Cinta,55,Cuaca,26,Heboh,13,Hongkong,187,IndoNews,305,Jepang,6,KabarBMI,1246,Kesehatan,2,Korea,12,LintasManca,2,Malaysia,33,Other,11,Panduan,68,Polandia,3,RumahTangga,19,Saudi,41,Singapura,36,Surat Pembaca,3,Taiwan,792,Tips,8,Unik,6,Waspada,27,
ltr
item
Suara Buruh Migran Indonesia: Beginilah Aturan Renew Contract Dengan Majikan yang Sama atau Majikan Baru
Beginilah Aturan Renew Contract Dengan Majikan yang Sama atau Majikan Baru
Sesuai dengan berlaku nya peraturan keimigrasian hong kong bahwa setiap dari kita pekerja asing sebelum memasuki pada kontrak yang baru seharusnya mengambil libur tahunan untuk pulang ke negeri asal terdahulu sebelum memulai kontrak baru.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwQiuAQGCRgUaJ0q9WaYgV9SghmQ-vaRykb9zN4urEbHXGvltPWGKG4eGkPI1EulwTjYbfI6vkuvvzT1CpZtpmgH3hE4EDmooJ4EIWpcmFl-cZS5r8CG1wwoWYTJPUzbkxQ7G-Pb8PJjo/s640/suara+bmi+-+suarane+buruh+migran+indonesia.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwQiuAQGCRgUaJ0q9WaYgV9SghmQ-vaRykb9zN4urEbHXGvltPWGKG4eGkPI1EulwTjYbfI6vkuvvzT1CpZtpmgH3hE4EDmooJ4EIWpcmFl-cZS5r8CG1wwoWYTJPUzbkxQ7G-Pb8PJjo/s72-c/suara+bmi+-+suarane+buruh+migran+indonesia.jpg
Suara Buruh Migran Indonesia
https://www.suaraburuhmigran.com/2016/12/beginilah-aturan-renew-contract-dengan.html
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/2016/12/beginilah-aturan-renew-contract-dengan.html
true
5579318521650391592
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content