Banyak diantara BMI khususnya Hong Kong yang belum mengetahui syarat-syarat untuk mengajukan calling visa untuk bekerja di negara tersebut.
SUARABMI.COM - Banyak diantara BMI khususnya Hong Kong yang belum mengetahui syarat-syarat untuk mengajukan calling visa untuk bekerja di negara tersebut.
Untuk Calling Visa resmi tentu ada syarat-syarat sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah dan jika ada iming-iming calling visa tanpa syarat berikut ini sudah pasti dapat dikatakan hal itu adalah bodong alias fake.
Bagi siapapun yang ingin calling visa maka harus menyiapakan data-data berikut ini. Data tidak boleh palsu atau dipalsukan, semua harus asli sebagaimana telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Pertama, e-KTP, tidak boleh melakukan calling visa tanpa menggunakan e-KTP. KTP lama yang belum di e-KTP kan tidak berlaku karena data KTP lama tidak tercatat dalam system online.
[ads-post]
Kedua, KK atau kartu keluarga. KK juga harus asli sebagaimana dikeluarkan oleh kecamatan setempat. Apabila menggunakan KK palsu maka BMI dapat dijerat dengan hukuman penjara.
Ketiga, Ijazah asli bukan ijazah hasil beli atau palsu.
Keempat, Akta Kelahiran asli bukan palsu
Kelima, Bagi yang sudah menikah harus melampirkan surat nikah resmi
Keenam, Surat ijin suami bagi yang sudah menikah dan surat ijin keluarga bagi yang belum menikah atau janda.
Nah, persiapkan surat-surat di atas jika kamu ingin melakukan calling visa, syarat ini berlaku untuk semua CTKI baik ex maupun non.
COMMENTS