Persyaratan perpanjangan perjanjian kerja antara Tenaga Kerja Indonesia dengan pengguna yang sama tanpa agen dan PPTKIS.
Photo KJRI Hong Kong |
SUARABMI.COM - Persyaratan perpanjangan perjanjian kerja antara Tenaga Kerja Indonesia dengan pengguna yang sama tanpa agen dan PPTKIS.
Pertama, surat permohonan perpanjangan kontrak dari pengguna yang sama dengan dilampiri persyaratan jaminan pengguna tentang pembayaran hak-hak TKI selama bekerja termasuk untuk membelikan tiket satu kali perjalanan pulang ke tanah air apabila TKI diberhentikan atau mengundurkan diri.
Kedua, kontrak kerja baru yang telah ditandatangani oleh pengguna, TKI serta seorang seksi dari pihak pengguna dan seorang Sakti dari pihak TKI dengan dilampiri kontrak kerja sebelumnya ( salinan dan asli ).
Ketiga, persyaratan dokumen lainnya ( masing-masing satu lembar ). [ads-post]
- Pasfoto terbaru dari TKI dan pengguna
- fotocopy HKID, paspor dan visa kerja terakhir TKI
- fotokopi HKID majikan dan para seksi
- Surat Keterangan Sehat TKI dari dokter
Kelima, membayar biaya legalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
COMMENTS