SUARABMI.COM - Salah satu syarat perpanjangan kontrak tanpa pulang adalah ijin suami atau keluarga bahwasannya TKI akan meneruskan kontrak tanpa pulang.
Persyaratan ini sengaja diadakan oleh KDEI untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, misal keluarga atau suami mengharap pulang namun si TKInya tidak mau pulang.
Hal ini juga menjawab kekuatiran banyak pihak dimana perpanjangan kontrak tanpa pulang akan disalah gunakan bagi TKI yang bermasalah baik dengan keluarga maupun suaminya sehingga mereka tak mau pulang ke Indonesia. [semoga tidak ada manipulasi data, kasihan para suami di indonesia]
[post_ads]
Menjawab permasalahan ini, KDEI Taipei sigap dengan menambah 1 syarat yaitu surat ijin suami atau keluarga yang bisa dikirim melalui pesan media atau email lalu bisa dicetak di Taiwan untuk selanjutnya diserahkan kepada KDEI untuk melengkapi persyaratan.
Tanpa persyaratan ini, TKI tidak dapat melanjutkan kontraknya dan harus pulang kampung terlebih dahulu. Berikut adalah contoh surat ijin dari suami atau keluarga. Format bisa bebas namun harus dengan stempel RT/RW atau desa. <a href='https://drive.google.com/file/d/0B2TqFT3XDk_GaFFoaEo5VTEwYXc/view?usp=sharing' class="button large asbestos">DOWNLOAD</a>