Persyaratan Pengurusan Surat Kuasa Cerai Untuk TKI di Taiwan

SUARABMI.COM - Perceraian dikalangan BMI memang banyak dan tidak bisa dibendung lagi lantaran berbagai masalah yang dialami.

Beberapa BMI di Taiwan menanyakan, bagaimana syarat dan cara mengurus surat kuasa cerai sedangkan posisi saya ada di Taiwan?

Langsung datang ke Lantai 2 KDEI Taipei, masuk, ambil antrian dan posisinya ada di loket sebelah kiri.

Pastikan datang sendiri alias tidak diwakilkan karena ini namanya Surat Kuasa, kalau dititip ke orang lain namanya Surat Kuasa yang dikuasakan kembali ke Orang Lain. Pastikan tidak kesiangan datangnya !
[post_ads]
Adapun persyaratannya adalah:
  1. Fotokopi Paspor Pemberi Kuasa.
  2. Fotokopi ARC/Identitas Pemberi Kuasa.
  3. Fotokopi KTP/Identitas Advokat (jika dikuasakan kepada advokat).
  4. Fotokopi KTP Penerima Kuasa di Indonesia (jika dikuasakan kepada non-advokat).
  5. Asli Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Kuasa (di atas materai Rp 6.000,-) dan Penerima Kuasa.
  6. Fotokopi Surat Kuasa pada butir e.
  7. Waktu penyelesaian: kurang dari 1 (satu) hari kerja.
Jangan lupa share jika informasi ini bermanfaat.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال