SUARABMI.COM - Larangan mudik Idulfitri di tengah maraknya wabah corona (Covid- 19) telah diaplikasikan pemerintah semenjak 24 April 2020.
Biarpun begitu, sedang banyak warga di Jakarta yang berani melaksanakan ekspedisi dengan beraneka ragam modus sampai kesimpulannya dapat tiba di desa halaman.
Tetapi, janganlah senang dahulu. Alasannya, pihak kepolisian dan Penguasa Provinsi (Pemprov) DKI sudah membenarkan kalau pemudik yang telah terletak di desa laman hendak susah kembali ke Jakarta berakhir Idulfitri.
[post_ads]
Larangan mudik Idulfitri di tengah wabah virus corona atau dikenal (Covid- 19) telah diaplikasikan oleh pemerintah semenjak pada 24 April tahun 2020.
Biarpun begitu, sedang banyak warga di Jakarta yang berani melaksanakan ekspedisi dengan beraneka ragam modus sampai kesimpulannya dapat tiba di desa halaman.
Tetapi, janganlah senang dahulu. Alasannya, pihak kepolisian dan Penguasa Provinsi (Pemprov) DKI sudah membenarkan kalau pemudik yang telah berada di desa laman akan susah kembali ke Jakarta berakhir Idulfitri.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin berkata, akan terdapat cara penyekatan yang dicoba dikala arus balik ataupun berakhir Idulfitri buat menyortir pendatang yang hendak masuk ke Jabodetabek.
"Kekangan mudik sudah jadi kebijaksanaan dari pemerintah, jadi disaat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kita tetap adakan penyekatan- penyekatan. Tujuannya biar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," cakap Benyamin disaat berdialog dalam program Otolive bersama Kompas.com, Rabu ( 21/5/2020).
Lebih lanjut Benyamin berkata, ketentuan tidak dapat masuk ataupun akan susah buat memijakkan kaki lagi ke Jakarta legal untuk warga yang sukses lolos kala telah terdapat pelarangan pada 24 April kemudian, atau telah melaksanakan ekspedisi dari tadinya.
Benyamin mengimbau warga buat senantiasa taat serta patuh dengan regulasi tidak mudik buat menghindari penyebaran Covid- 19, paling utama untuk warga yang memanglah tidak masuk dalam jenis dispensasi.
[post_ads_2]
"Walaupun terdapat surat serta membawa perlengkapan, senantiasa hendak susah kembali ke Jakarta, apalagi meski KTP- nya DKI senantiasa kita hendak memohon mereka putar balik ke kampungnya lagi. Buat karantina bisa jadi pula hendak dicoba, tetapi teknisnya gimana sedang akan diulas," tutur Benyamin.
Serupa dengan Benyamin, Kepala Biro Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pula mengutarakan perihal senada.
Terlebih dengan terdapatnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 mengenai Pemisahan Aktivitas Berpergian Keluar serta ataupun Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Usaha Penangkalan Penyebaran Covid- 19.
Bagi Syafrin, warga di Jakarta yang hendak melaksanakan ekspedisi mudik ataupun telah datang di desa laman tanpa mempunyai Surat Permisi Pergi Masuk( SIKM) lebih dahulu tidak akan dapat kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.
"Cocok bimbingan Pak Gubernur, yang bisa melaksanakan berjalan ke luar Jabodetabek mereka yang bertugas pada 11 zona yang dikecualikan ataupun karena keinginan menekan serta sudah mempunyai SIKM saja, tanpa itu tidak dapat," cakap Syafrin.
"Jadi jika mereka berangkat tanpa SIKM kemudian di penyekatan ketahuan, hendak diputar balik. Nah, jika yang telah lolos mudik tadinya, dikala mereka ingin kembali itu kan tidak memiliki SIKM, dikala esok di check poin hendak dibalikkan ke tempat dini, tidak dapat masuk Jakarta," tutur ia.