Sebar Info Palsu di Tiktok, TKW Taiwan Ini Bisa Kena Denda 300.000 NT atau Setara 155 Juta Rupiah
SuaraBMI - Sebuah akun tiktok bernama @nyonyahery1 baru baru ini menyebarkan informasi terkait berita bahwa pemerintah Taiwan akan melakukan suntik vaksin kepada para TKI.
Dalam video yang diunggah oleh akun tersebut, ia menuliskan "Berita hari ini, Taiwan akan melakukan suntik faksi ke setiap TKI" dengan menampilkan sebuah video tayangan televisi Taiwan.
Informasi yang tidak tepat itupun sontak membuat para TKI beradu argumen di kolom komentar dan banyak yang menelan mentah - mentah info tidak akurat tersebut.
[post_ads]
Sejatinya tidak ada informasi resmi seperti dalam video tiktok yang saat ini sudah dihapus tersebut, namun video nya masih menyebar diberbagai media sosial dan sudah banyak yang share karena ketidaktahuan mereka.
Menyebarkan informasi seperti ini atau informasi hoaks terkait pandemi ini di Taiwan akan dikenakan denda hingga NT$3.000.000 atau setara 1,55 M rupiah.
Mbok Cikrak yang juga pegiat TKI di Taiwan juga memberikan arahan kepada TKI agar tidak mudah menyebarkan informasi hoaks seperti ini.
[post_ads_2]
Ia menulis, Untuk teman teman siapa aja Hati Hati membuat berita hoack Bisa terkena denda Sebesar 3.000.000 nt. Mbok sayang kalian Hanya mengginggatkan. Klo Tidak Paham liat Berita Jgn menebak sendiri Dan membuat panik para teman teman PMI. Share ya Loor supaya teman kita ini tau." Tulisnya.
Masyarakat pun diminta untuk selalu mencari informasi dari website atau media dengan sumber resmi. Chen pun memperingatkan, menyebarkan informasi palsu dapat menyebabkan denda hingga $ 3 juta NTD atau hukuman penjara tiga tahun.
Stop share informasi yang tidak ada sumbernya, karena kalau bermasalah, kalianlah yang akan kena dampaknya, berbeda jika share informasi dari link website berita, maka jika ada masalah, perusahaan tersebutlah yang bertanggung jawab.
COMMENTS